Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?

Rabu, 01 September 2021 - 14:50 WIB
loading...
Abdul Muti: Pembubaran...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun pembubaran BSNP itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Abdul Mu'ti yang juga Ketua BSNP ini membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 35 (3): "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (1/9/2021). Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri

Kemudian, Abdul Mu'ti membeberkan penjelasan pasal 35 (3) Undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

Selanjutnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan Pasal 28 (1) Peraturan Presiden nomor 62/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Mudik Lebaran Edukatif,...
Mudik Lebaran Edukatif, 24 Ribu Buku Gratis Dibagikan di Stasiun hingga Pelabuhan
Perkuat Inklusivitas,...
Perkuat Inklusivitas, Mendikdasmen Luncurkan Program PijatMu dan Mudik Asyik untuk Difabel
Mendikdasmen Dukung...
Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Rekomendasi
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
AEF/MANTENA Cup 2026...
AEF/MANTENA Cup 2026 Dorong Prestasi Berkuda dan Sport Tourism Indonesia
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Berita Terkini
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved