Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?

Rabu, 01 September 2021 - 14:50 WIB
loading...
Abdul Muti: Pembubaran...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun pembubaran BSNP itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Abdul Mu'ti yang juga Ketua BSNP ini membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 35 (3): "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (1/9/2021).
Kemudian, Abdul Mu'ti membeberkan penjelasan pasal 35 (3) Undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

Selanjutnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan Pasal 28 (1) Peraturan Presiden nomor 62/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Sekolah Rakyat Butuh 60 Ribu Guru
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Resmi Umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru, Terdiri dari 4 Pilar
Mendikdasmen Jawab Kepastian...
Mendikdasmen Jawab Kepastian Libur Sekolah Ramadan 2025 Dimajukan: Akan Ada Edaran Resmi
Mendikdasmen Bagikan...
Mendikdasmen Bagikan Tips Agar Siswa Tetap Fokus Belajar Meski Sedang Berpuasa
2 Kader Muhammadiyah...
2 Kader Muhammadiyah Pimpin Kementerian Pendidikan di Kabinet Prabowo-Gibran
Mendikdasmen Tekankan...
Mendikdasmen Tekankan Pentingnya Metode Deep Learning dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan
Rekomendasi
GAC Honda P7 Meluncur...
GAC Honda P7 Meluncur di China, Logo Baru Diperkenalkan
Bantah Selingkuh, Paula...
Bantah Selingkuh, Paula Verhoeven Siap Pertanggungjawabkan Ucapannya hingga ke Akhirat
Asabri Jalankan Program...
Asabri Jalankan Program Satria Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan
Laga Gila 9 Gol! Manchester...
Laga Gila 9 Gol! Manchester United Singkirkan Lyon, Lolos Semifinal
Huawei Siap Pajang Aito...
Huawei Siap Pajang Aito M8 di Shanghai Motor Show 2025
Bukti Terkuat Adanya...
Bukti Terkuat Adanya Kehidupan di Luar Bumi Ditemukan
Berita Terkini
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
7 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
12 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
14 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
17 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
17 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
20 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved