Abdul Mu'ti: Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 Bukan?

Rabu, 01 September 2021 - 14:50 WIB
loading...
Abdul Muti: Pembubaran...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti angkat bicara menyikapi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Adapun pembubaran BSNP itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek.

Abdul Mu'ti yang juga Ketua BSNP ini membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pasal 35 (3): "Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (1/9/2021). Baca juga: BSNP Dibubarkan, Diganti Badan Baru yang Bertanggung Jawab Langsung kepada Menteri

Kemudian, Abdul Mu'ti membeberkan penjelasan pasal 35 (3) Undang-undang tersebut, yang menyebutkan bahwa Badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.

Selanjutnya, Abdul Mu'ti mengungkapkan Pasal 28 (1) Peraturan Presiden nomor 62/2021 yang menyebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peletakan Batu Pertama...
Peletakan Batu Pertama Kampus Baru SPH Pluit, Ditarget Selesai Desember 2027
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Mudik Lebaran Edukatif,...
Mudik Lebaran Edukatif, 24 Ribu Buku Gratis Dibagikan di Stasiun hingga Pelabuhan
Perkuat Inklusivitas,...
Perkuat Inklusivitas, Mendikdasmen Luncurkan Program PijatMu dan Mudik Asyik untuk Difabel
Mendikdasmen Dukung...
Mendikdasmen Dukung Aturan Komdigi Batasi Media Sosial Anak
Respons Pleidoi Nadiem,...
Respons Pleidoi Nadiem, Jaksa: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Dituntut 18 Tahun Penjara,...
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Rekomendasi
Iran Merudal Kuwait...
Iran Merudal Kuwait dan Bahrain, Balas Pengeboman AS di Pulau Qeshm
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Berita Terkini
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved