Masuk Level 2 dan 3, Sebanyak 490.217 Sekolah Dapat Izin Gelar PTM Terbatas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menyatakan jumlah sekolah yang sudah mendapat izin untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) itu sebanyak 490.217 sekolah di wilayah PPKM level 2 dan 3.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, provinsi dan kabupaten kota yang diberi kesempatan atau diberi izin untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka itu mencapai 90% dari sekolah yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 3.
"Ada 471 kabupaten dari 514 kabupaten kota. Kemudian 490.217 sekolah dari 540.000. Itu kira-kira 91%. Itu yang sudah diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka," katanya pada diskusi PTM Terbatas dan Kesiapan Pemda di Tengah Pandemi dipantau melalui Youtube, Kamis (9/9/2021).
Meski sudah ada ratusan ribu sekolah yang diberi izin pembelajaran tatap muka akan tetapi belum semua sekolah membuka sekolah atau PTM terbatas. Menurut Jumeri, sampai saat ini kecepatan daerah melakukan PTM terbatas masih bervariasi antara satu kabupaten kota dengan kabupaten lainnya.
Misalnya saja, dia mencontohkan, untuk provinsi Aceh itu sudah 81% yang melaksanakan PTM terbatas. Sedangkan di DKI Jakarta baru 6% sekolah yang melakukan PTM terbatas. "Dari daerah yang sudah diijinkan itu sudah sekitar 50% dari yang sudah diijinkan sudah melaksanakan PTM terbatas," ungkapnya.
Menurut Jumeri, permasalahan belum semua sekolah melakukan PTM terbatas itu karena ada dinamika perkembangan Covid-19 yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang membutuhkan persiapan setelah sebelumnya migrasi dari PPKM level 4 ke level 3 atau 2.
Dia menjelaskan, secara umum 64% sekolah yang belum membuka sekolah itu belum dapat izin dari gugus tugas Covid-19 setempat. "Kemudian alasan kedua ialah sebagian besar PTN (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) belum mendapat vaksin," jelasnya.
Alasan lain sekolah belum melakukan PTM yakni karena orang tua yang belum mengizinkan dan juga karena sekolah belum siap infrastrukturnya sehingga sebagian sekolah belum melakukan PTM terbatas.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ( Paud Dikdasmen ) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, provinsi dan kabupaten kota yang diberi kesempatan atau diberi izin untuk bisa membuka pembelajaran tatap muka itu mencapai 90% dari sekolah yang berada di wilayah PPKM level 2 dan 3.
"Ada 471 kabupaten dari 514 kabupaten kota. Kemudian 490.217 sekolah dari 540.000. Itu kira-kira 91%. Itu yang sudah diperbolehkan untuk membuka pembelajaran tatap muka," katanya pada diskusi PTM Terbatas dan Kesiapan Pemda di Tengah Pandemi dipantau melalui Youtube, Kamis (9/9/2021).
Meski sudah ada ratusan ribu sekolah yang diberi izin pembelajaran tatap muka akan tetapi belum semua sekolah membuka sekolah atau PTM terbatas. Menurut Jumeri, sampai saat ini kecepatan daerah melakukan PTM terbatas masih bervariasi antara satu kabupaten kota dengan kabupaten lainnya.
Misalnya saja, dia mencontohkan, untuk provinsi Aceh itu sudah 81% yang melaksanakan PTM terbatas. Sedangkan di DKI Jakarta baru 6% sekolah yang melakukan PTM terbatas. "Dari daerah yang sudah diijinkan itu sudah sekitar 50% dari yang sudah diijinkan sudah melaksanakan PTM terbatas," ungkapnya.
Menurut Jumeri, permasalahan belum semua sekolah melakukan PTM terbatas itu karena ada dinamika perkembangan Covid-19 yang berbeda-beda di setiap daerah. Ada daerah yang membutuhkan persiapan setelah sebelumnya migrasi dari PPKM level 4 ke level 3 atau 2.
Dia menjelaskan, secara umum 64% sekolah yang belum membuka sekolah itu belum dapat izin dari gugus tugas Covid-19 setempat. "Kemudian alasan kedua ialah sebagian besar PTN (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) belum mendapat vaksin," jelasnya.
Alasan lain sekolah belum melakukan PTM yakni karena orang tua yang belum mengizinkan dan juga karena sekolah belum siap infrastrukturnya sehingga sebagian sekolah belum melakukan PTM terbatas.
(mpw)