Pendidikan Masa Pandemi Harus Mengutamakan Kesehatan dan Psikologis Anak
Kamis, 09 September 2021 - 23:02 WIB
loading...
Dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)–KPCPEN dari Media Center KPCPEN Jakarta, Kamis (9/9/2021). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A
A
A
JAKARTA - Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM berlevel.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Sri Wahyuningsih menyatakan, secara nasional, sekitar 39% dari 270.000 satuan pendidikan telah melaksanakan PTM terbatas.
"Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal," kata Sri Wahyuningsih dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)–KPCPEN dari Media Center KPCPEN Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Masuk Level 2 dan 3, Sebanyak 490.217 Sekolah Dapat Izin Gelar PTM Terbatas
Pemerintah menyosialisasikan aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah."Sehat dan selamat adalah prioritas utama," kata Sri Wahyuningsih.
Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksin. Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.
Direktur Sekolah Dasar Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek), Sri Wahyuningsih menyatakan, secara nasional, sekitar 39% dari 270.000 satuan pendidikan telah melaksanakan PTM terbatas.
"Seluruh pihak berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan. Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal," kata Sri Wahyuningsih dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)–KPCPEN dari Media Center KPCPEN Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Masuk Level 2 dan 3, Sebanyak 490.217 Sekolah Dapat Izin Gelar PTM Terbatas
Pemerintah menyosialisasikan aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Satuan pendidikan juga didorong membentuk Satgas COVID-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah."Sehat dan selamat adalah prioritas utama," kata Sri Wahyuningsih.
Menurutnya, syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksin. Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.
Lihat Juga :