Unsoed Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana
loading...
A
A
A
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Prof Hibnu Nugroho mengatakan ide besar dari Prof Burhanuddin merupakan suatu yang cukup memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, hal itu disebabkan kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak 1981 berorientasi pada pidana penjara.
"Oleh karena itu, bapak, ibu bisa lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas sehingga negara 'belum mampu' mengimbangi sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini ke depan kalau terus dikembangkan dengan perkara, dengan nilainya, Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas yang ada," kata pakar hukum pidana itu.
"Oleh karena itu, bapak, ibu bisa lihat bagaimana lapas (lembaga pemasyarakatan) itu penuh. Lapas over kapasitas sehingga negara 'belum mampu' mengimbangi sarana prasarana yang ada. Dengan demikian, pemikiran Pak Burhanuddin ini ke depan kalau terus dikembangkan dengan perkara, dengan nilainya, Insya Allah ke depan akan imbang, mengurangi over kapasitas yang ada," kata pakar hukum pidana itu.
(mpw)