PGRI Minta Peraturan Rekrutmen Guru PPPK Direvisi

Jum'at, 24 September 2021 - 15:52 WIB
loading...
PGRI Minta Peraturan Rekrutmen Guru PPPK Direvisi
PGRI meminta pemerintah melakukan revisi peraturan rekrutmen guru PPPK. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI ) meminta pemerintah melakukan revisi peraturan rekrutmen guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021. Hal ini didorong kendala yang dialami guru dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. "PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).

Namun, menurutnya, langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.

"Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut," ujarnya.



Guru Besar UNJ ini mengungkapkan, PB PGRI menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Karena itu, ujarnya, PGRI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.

"Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan," ujarnya.

Selain itu, Unifah melanjutkan, PGRI juga meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

"Seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja," lanjutnya.

PGRI juga mendorong rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2271 seconds (0.1#10.140)