PGRI Minta Peraturan Rekrutmen Guru PPPK Direvisi
Jum'at, 24 September 2021 - 15:52 WIB
loading...
PGRI meminta pemerintah melakukan revisi peraturan rekrutmen guru PPPK. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI ) meminta pemerintah melakukan revisi peraturan rekrutmen guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021. Hal ini didorong kendala yang dialami guru dalam pelaksanaan seleksi guru PPPK.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. "PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Namun, menurutnya, langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.
"Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemendikbudristek-Komisi X DPR Sepakat Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Guru PPPK
Guru Besar UNJ ini mengungkapkan, PB PGRI menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Karena itu, ujarnya, PGRI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, PGRI menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. "PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN," katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Namun, menurutnya, langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.
"Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemendikbudristek-Komisi X DPR Sepakat Tunda Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Guru PPPK
Guru Besar UNJ ini mengungkapkan, PB PGRI menerima sekitar 19.752 aduan berisikan keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Karena itu, ujarnya, PGRI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru.
Lihat Juga :