Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sebesar Rp250 Ribu Per Bulan
Senin, 04 Oktober 2021 - 07:23 WIB
loading...
Seorang guru madrasah non PNS menggelar pembelajaran tatap muka di sebuah mushola di wilayah Jawa Timur Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemberian tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebesar Rp2 juta memasuki tahap aktivasi rekening untuk pencairan dana. Di mana, masing-masing guru mendapatkan dana insentif Rp250 ribu per bulan dan dibayarkan setiap 8 bulan sekali sehingga nominal yang diterima sebesar Rp2 juta.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250 ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.
Baca juga: Cair, Ini Alur dan Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Madrasah Muhammad Zain mengatakan bahwa tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun 2021 sebesar Rp250 ribu per bulan. Karena keterbatasan anggaran, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.
Baca juga: Cair, Ini Alur dan Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar Rp250 ribu per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," terang Zain di Jakarta, Minggu (3/10/2021).
Pemberian tunjangan insentif guru madrasah, lanjut Zain, adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.
Lihat Juga :