Ingin Tembus CPNS dan Beasiswa? Ini Resep dari Dewan Eksekutif BAN-PT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketika memilih jurusan kuliah , tak sedikit mahasiswa belum memperhatikan akreditasi kampus. Pilihan berkuliah malah sering didasarkan karena gengsi nama universitas, impian pribadi, bahkan sekedar karena mengikuti keinginan orang tua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Akhmad Fauzy, Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dalam Webinar SEVIMA, Selasa (5/10) siang. Fenomena tersebut, menurut Prof. Fauzy, kurang tepat dikarenakan setiap jurusan di setiap kampus memiliki kualitas yang berbeda.
Kualitas ini, dalam dunia kampus, disebut sebagai akreditasi. Tanpa akreditasi yang baik, lulusan kampus tersebut akan lebih sulit mendapatkan pekerjaan maupun kesempatan lain.
Misalnya dalam CPNS, seleksi administrasi mensyaratkan kampus dan jurusan sudah harus terakreditasi. Beberapa beasiswa bahkan menetapkan akreditasi kampus harus dalam kualitas yang tertinggi, yaitu “A”, atau biasa disebut sebagai akreditasi unggul.
“Adanya kesempatan spesial untuk akreditasi yang unggul, dikarenakan akreditasi ini telah menjadi standar kualitas yang telah kita sepakati bersama di dunia pendidikan. Jadi, akreditasi ini memang layaknya wanita cantik, sangat diinginkan dunia pendidikan karena kualitasnya telah terbukti, dan memberikan rasa bangga bagi pemiliknya. Jadi, penting bagi perguruan tinggi dan mahasiswa untuk berlomba-lomba meraih akreditasi unggul,” ungkap Fauzy.
Dalam webinar yang dihadiri 60 Rektor dan lebih dari 2.000 civitas akademika “Komunitas SEVIMA”, Prof. Fauzy berbagi tips cara memilih kampus berakreditasi sebaik mungkin, sekaligus cara bagi civitas yang sudah terlanjur menjadi bagian di kampus tersebut untuk berperan dalam meningkatkan kualitas akreditasinya masing-masing.
Ini dia tipsnya:
1. Perbanyak Membaca Kebijakan Pendidikan Tinggi
Saat ini, akreditasi diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020, dengan peringkat antara lain: Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Setiap kampus dan jurusan dinilai berdasarkan instrumen-instrumen tertentu, di antaranya: Instrumen Suplemen Konversi (ISK), Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0), Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0), dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
Instrumen beserta penjelasan lengkap terkait akreditasi, telah dipaparkan secara terperinci dalam dokumen-dokumen pemerintah yang banyak tersedia di internet. Civitas akademika bisa mulai mempelajari kebijakan tersebut untuk menyesuaikan kualitas kampus yang diinginkannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Prof. Akhmad Fauzy, Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ( BAN-PT ) dalam Webinar SEVIMA, Selasa (5/10) siang. Fenomena tersebut, menurut Prof. Fauzy, kurang tepat dikarenakan setiap jurusan di setiap kampus memiliki kualitas yang berbeda.
Kualitas ini, dalam dunia kampus, disebut sebagai akreditasi. Tanpa akreditasi yang baik, lulusan kampus tersebut akan lebih sulit mendapatkan pekerjaan maupun kesempatan lain.
Misalnya dalam CPNS, seleksi administrasi mensyaratkan kampus dan jurusan sudah harus terakreditasi. Beberapa beasiswa bahkan menetapkan akreditasi kampus harus dalam kualitas yang tertinggi, yaitu “A”, atau biasa disebut sebagai akreditasi unggul.
“Adanya kesempatan spesial untuk akreditasi yang unggul, dikarenakan akreditasi ini telah menjadi standar kualitas yang telah kita sepakati bersama di dunia pendidikan. Jadi, akreditasi ini memang layaknya wanita cantik, sangat diinginkan dunia pendidikan karena kualitasnya telah terbukti, dan memberikan rasa bangga bagi pemiliknya. Jadi, penting bagi perguruan tinggi dan mahasiswa untuk berlomba-lomba meraih akreditasi unggul,” ungkap Fauzy.
Dalam webinar yang dihadiri 60 Rektor dan lebih dari 2.000 civitas akademika “Komunitas SEVIMA”, Prof. Fauzy berbagi tips cara memilih kampus berakreditasi sebaik mungkin, sekaligus cara bagi civitas yang sudah terlanjur menjadi bagian di kampus tersebut untuk berperan dalam meningkatkan kualitas akreditasinya masing-masing.
Ini dia tipsnya:
1. Perbanyak Membaca Kebijakan Pendidikan Tinggi
Saat ini, akreditasi diatur dalam Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020, dengan peringkat antara lain: Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. Setiap kampus dan jurusan dinilai berdasarkan instrumen-instrumen tertentu, di antaranya: Instrumen Suplemen Konversi (ISK), Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT 3.0), Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS 4.0), dan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
Instrumen beserta penjelasan lengkap terkait akreditasi, telah dipaparkan secara terperinci dalam dokumen-dokumen pemerintah yang banyak tersedia di internet. Civitas akademika bisa mulai mempelajari kebijakan tersebut untuk menyesuaikan kualitas kampus yang diinginkannya.