Passing Grade Seleksi Guru PPPK Diturunkan, Guru Honorer Sepuh Dapat Afirmasi Ini

Kamis, 07 Oktober 2021 - 20:35 WIB
loading...
Passing Grade Seleksi...
Ribuan guru honorer mengikuti seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Tjahjo Kumolo menerbitkan Keputusan MenPAN-RB (Kepmenpanrb) No. 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.

Ini merupakan bentuk afirmasi yang dilakukan pemerintah dengan menurunkan passing grade atau ambang batas kelulusan seleksi guru PPPK tahun 2021 . Di mana dalam keputusan tersebut, ambang batas kelulusan dibagi dalam tiga kategori. Di antaranya nilai ambang batas atau passing grade kategori I, II, dan III.



"Dimana untuk ambang batas kategori I merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam KepmenPANRB No.1127/2021," sebagaimana dikutip dari Kepmenpanrb No. 1169 Tahun 2021, Kamis (7/10/2021).

Dalam KepmenPANRB No.1127/2021 juga disebutkan, ambang batas kategori II ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori II tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori II ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.

Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober.



Sementara, ambang batas kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130. Untuk wawancara ambang batas nilainya 24.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian passing grade atau ambang batas kelulusan untuk seleksi kompetensi PPPK Guru. Hal ini terungkap saat Bima menyampaikan keinginan agar hasil seleksi kompetensi PPPK guru dapat segera diumumkan.

Sebelumnya, desakan agar pemerintah menambah nilai afirmasi kepada guru honorer dalam seleksi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN-PPPK) terus disuarakan.

Hal ini menyusul adanya kisah seorang guru lansia yang masih bersemangat untuk mengikuti seleksi PPPK Guru namun nilai tesnya belum memenuhi passing grade.

Peserta seleksi guru PPPK 2021 ini meminta pemerintah memprioritaskan usia sepuh, khususnya guru honorer kategori II. Minimal ada penghargaan kepada yang sudah lama mengabdi menjadi guru.

Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus PNS.

Desakan menambah nilai afirmasi bukan tanpa alasan. Guru ini menyebut ada sejumlah kendala yang dialami para guru honorer ketika mengikuti tes kompetensi seleksi PPPK tahun ini.

Persoalan yang umumnya dialami, yaitu tingginya passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis.

Seleksi kompetensi guru PPPK diketahui terbagi dalam empat tahap. Kompetensi teknis adalah tahap pertama dengan nilai ambang batas berbeda-beda setiap mata pelajaran. Kemudian seleksi kompetensi manajerial dengan nilai ambang batas 130, sosial kultural 130, dan wawancara 24.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)