Simak, Ini Tahapan Pengajuan Jabatan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:32 WIB
loading...
Simak, Ini Tahapan Pengajuan...
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Prof. Nizam. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ( Diktiristek ) Kemendikbudristek membuat pengajuan jabatan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.

Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.



Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.

“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian dan mengurangi interaksi secara langsung,” ucap Prof. Nizam di Jakarta,Senin (25/10/2021).

Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbudristek ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya, pengajuan diajukan terlebih dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Diktiristek.



Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Diktiristek untuk direview,” jelasnya.

Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.

Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)