Simak, Ini Tahapan Pengajuan Jabatan Guru Besar atau Profesor untuk Dosen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi ( Diktiristek ) Kemendikbudristek membuat pengajuan jabatan menjadi guru besar atau professor berbasiskan system online atau daring. Melalui system ini maka diharapkan transparansi proses penilaian akan meningkat.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian dan mengurangi interaksi secara langsung,” ucap Prof. Nizam di Jakarta,Senin (25/10/2021).
Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbudristek ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya, pengajuan diajukan terlebih dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Diktiristek.
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Diktiristek untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:
Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.
Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.
Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.
Jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi maka pengajuannya diinput secara online melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Setiap perguruan tinggi negeri diberikan satu akun, dan bisa dibuat akun turunannya, yang sifatnya untuk bisa membantu proses-proses penginputan pengajuan guru besar di kampus tersebut.
Meski demikian, yang dapat mengajukan ke Ditjen Dikti ialah akun yg diberikan dari Ditjen Diktiristek ke PTN dan bukan turunannya. Pengajuan guru besar ini harus melalui institusi dan bukan personal.
Bagi pengajuan dosen dari PTS harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah masing-masing. Tim penilai di LL Dikti kemudian melakukan penilaian dan evaluasi kembali untuk pengajuan kenaikan menjadi profesor tersebut. Kemudian diajukan ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek melalui laman pak.kemdikbud.go.id.
Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dokumen yang harus sesuai dengan pedoman operasional yang sudah ditentukan. Semua dokumen berbentuk soft file. Untuk karya penelitian harus disertakan URL jurnal untuk dilakukan penilaian.
Setelah verifikasi dokumen selesai maka akan diploting ke tim penilai yang terdiri dari para profesor yang sesuai dengan bidang ilmu ataupun rumpun ilmu si pengusul. Tim penilai di Ditjen Diktiristek akan melakukan pemeriksaan pada bidang penelitiannya saja.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Diktiristek
Sesuai SOP penilaian angka kredit dosen untuk lektor kepala prosesnya 45 hari dan untuk proses naik jabatan ke profesor selama 55 hari karena untuk penilaian usulan menjadi profesor ada dua kali penilaian, setelah selesai penilaian pertama maka dilanjutkan dengan reviewer ke dua.
Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Prof. Nizam mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat yang dijalankan saat ini sudah berbasis daring. Hal ini, ujar Nizam, akan bermanfaat untuk mengurangi interaksi langsung pada proses pengajuan yang berpeluang terjadinya transaksi dan penyelewengan.
Guru Besar Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada (UGM) ini melanjutkan, melalui system daring ini juga maka saat ini pengusul bisa memantau sendiri proses kenaikan pangkatnya secara langsung. Yakni melalui system pelacakan secara mandiri Penilaian Angka Kredit atau yang dinamakan Selancar PAK.
“Dengan begitu maka akan meningkatkan transparansi proses penilaian dan mengurangi interaksi secara langsung,” ucap Prof. Nizam di Jakarta,Senin (25/10/2021).
Mantan Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbudristek ini menuturkan, syarat pengajuan ini ialah dosen tersebut harus melakukan kegiatan Tridharma. Selanjutnya, pengajuan diajukan terlebih dulu ke perguruan tingi untuk dinilai dan diajukan ke Ditjen Diktiristek.
Proses penilaiannya, jelas Nizam, untuk perguruan tinggi negeri dimulai dari penilaian di masing-masing prodi atau departemen kemudian dilanjut di senat fakultas kemudian ke senat universitas. “Bila lolos baru dikirim ke Diktiristek untuk direview,” jelasnya.
Sedangkan pengajuan dosen dari perguruan tinggi swasta, terangnya, harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang berada di masing-masing wilayah.
Lalu bagaimana tahapan pengajuan guru besar atau professor tersebut. Berikut tahapannya:
Pengajuan untuk menjadi guru besar atau profesor dasar hukumnya adalah Permenpan RB No 17 Tahun 2013 dan sudah direvisi menjadi Permenpan RB No 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kredit.
Peraturan secara teknis terdapat di Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2019 beserta suplemennya.
Usulan kenaikan jabatan pertama prosesnya melalui Jurusan, selanjutnya fakultas dan selanjutnya rektorat. Apabila sudah disetujui maka akan disertakan hasil persetujuan senat dan berita acara rapat senat serta daftar hadirnya.
Jika semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi maka pengajuannya diinput secara online melalui laman pak.kemdikbud.go.id. Setiap perguruan tinggi negeri diberikan satu akun, dan bisa dibuat akun turunannya, yang sifatnya untuk bisa membantu proses-proses penginputan pengajuan guru besar di kampus tersebut.
Meski demikian, yang dapat mengajukan ke Ditjen Dikti ialah akun yg diberikan dari Ditjen Diktiristek ke PTN dan bukan turunannya. Pengajuan guru besar ini harus melalui institusi dan bukan personal.
Bagi pengajuan dosen dari PTS harus melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di wilayah masing-masing. Tim penilai di LL Dikti kemudian melakukan penilaian dan evaluasi kembali untuk pengajuan kenaikan menjadi profesor tersebut. Kemudian diajukan ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek melalui laman pak.kemdikbud.go.id.
Ditjen Diktiristek melalui Direktorat Sumber Daya melakukan verifikasi dokumen yang harus sesuai dengan pedoman operasional yang sudah ditentukan. Semua dokumen berbentuk soft file. Untuk karya penelitian harus disertakan URL jurnal untuk dilakukan penilaian.
Setelah verifikasi dokumen selesai maka akan diploting ke tim penilai yang terdiri dari para profesor yang sesuai dengan bidang ilmu ataupun rumpun ilmu si pengusul. Tim penilai di Ditjen Diktiristek akan melakukan pemeriksaan pada bidang penelitiannya saja.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka prosesnya dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, Direktorat Sumber Daya membuat draf penetapan angka kredit. Draf Penetapan angka kredit dilakukan verifikasi oleh sub koordinator dan koordinator. Untuk lektor kepala akan ditandatangan Direktur Sumber Daya secara tanda tangan elektronik (TTE), sedangkan untuk profesor akan mendapat tandatangan Dirjen Diktiristek
Sesuai SOP penilaian angka kredit dosen untuk lektor kepala prosesnya 45 hari dan untuk proses naik jabatan ke profesor selama 55 hari karena untuk penilaian usulan menjadi profesor ada dua kali penilaian, setelah selesai penilaian pertama maka dilanjutkan dengan reviewer ke dua.
(mpw)