11.300 Mahasiswa Peserta MSIB Telah Terima Uang Saku

Selasa, 02 November 2021 - 11:51 WIB
loading...
11.300 Mahasiswa Peserta MSIB Telah Terima Uang Saku
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dari sekitar 12.900 mahasiswa peserta Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB), sekitar 11.300 peserta telah menerima pencairan uang saku Agustus dan September 2021. Uang tersebut telah dicairkan bertahap sejak 21 Oktober 2021 sampai awal November.

Sementara itu, bagi sisa sekitar 1.600 peserta yang belum menerima uang saku Agustus dan September 2021, para peserta masih perlu melengkapi informasi sebagai syarat pencairan agar dapat segera diproses.



Program MSIB bagian dari program Kampus Merdeka memungkinkan mahasiswa pesertanya mendapatkan dukungan uang saku dari pemerintah selagi magang dan melakukan studi.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Paristiyanti Nurwardani mengatakan, merupakan tanggung jawab pihaknya agar para peserta mendapatkan uang sakunya.

“Agar pencairan berjalan lancar, kami betul-betul meminta tolong dan menghimbau kepada peserta MSIB yang belum menerima uang saku Agustus-September 2021 agar segera merespon dan memenuhi kelengkapan informasi yang diperlukan,” katanya melalui siaran pers, Selasa (2/11/2021).



Ada beberapa sebab belum berhasil dicairkannya uang saku Agustus dan September 2021 bagi sebagian kecil peserta MSIB ini. Di antaranya, sekitar 100 mahasiswa tidak punya rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai aturan yang telah disosialisasikan pada awal keikutsertaan dalam program.

Kemudian sekitar 1.350 mahasiswa menginput nomor rekening yang salah dan sekitar 150 mahasiswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang salah.

Paristiyanti menjelaskan, ada dua pengumuman yang telah dilakukan pihaknya agar peserta melengkapi informasi yang diperlukan. Yakni, pertama pengumuman melalui surat elektronik (email) pada 28 September - 8 Oktober 2021, agar peserta merevisi NIK yang masih salah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3183 seconds (0.1#10.140)