21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur di Permendikbudristek PPKS

Sabtu, 13 November 2021 - 13:27 WIB
loading...
21 Bentuk Kekerasan...
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek ini merupakan terobosan untuk melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Setidaknya, ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Permendikbudristek PPKS ini memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.



Selama ini, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Lalu apa saja bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS tersebut? Dalam pasal 5 berbunyi, kekerasan seksual ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik dan fisik dan atau melalui teknologi, informasi dan komunikasi.



Berikut ini adalah 21 bentuk kekerasan seksualnya yang diatur dan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil
20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Kemendikti Bangun Sistem...
Kemendikti Bangun Sistem Mentorship Antarkampus, Dorong Kolaborasi Riset dan Inovasi
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
Profil Edy Meiyanto,...
Profil Edy Meiyanto, Guru Besar Farmasi UGM yang Dipecat karena Kasus Asusila
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Rekomendasi
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
Terobosan Ganda Jetour:...
Terobosan Ganda Jetour: Sistem Super Hybrid Off-road dan Mobil Amfibi yang bisa Mengapung di Air!
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Dendam Eps 2: Renata Menyelidiki Siapa Orang di Balik Pembunuhan Ayahnya
Paula Verhoeven Buka-bukaan...
Paula Verhoeven Buka-bukaan soal KDRT yang Dialaminya: Verbal, Financial Abuse
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
Pertama di Dunia, Uni...
Pertama di Dunia, Uni Emirat Arab Akan Gunakan AI untuk Membuat Undang-Undang
Berita Terkini
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
3 jam yang lalu
Panduan Lengkap Rute...
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
4 jam yang lalu
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
13 jam yang lalu
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
14 jam yang lalu
Setuju dengan Penjurusan...
Setuju dengan Penjurusan di SMA, Rektor Untar Dorong Kajian Mendalam
14 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
15 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved