UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus

Sabtu, 13 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus
Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok/Humas UI
A A A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual No 30/2021 di lingkungan perguruan tinggi. Untuk selanjutnya, UI akan melakukan harmonisasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di kampus.

Staf Khusus Rektor bidang Regulasi Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform. Sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permendikbudristek PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan Pemangku Kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.



Menurut Ima, UI senantiasa menjunjung tinggi Good University Governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, Regulatory Impact Assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.

Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, 9 Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Peraturan Internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.

Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual. UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini, di antaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI.



Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental, serta memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif.

“Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter/akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan,” ujar Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir melalui siaran pers, Sabtu (13/11/2021).
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)