UI akan Harmonisasikan Permendikbudristek PPKS dengan Stakeholders Kampus
Sabtu, 13 November 2021 - 13:10 WIB
loading...
Universitas Indonesia (UI). Foto/Dok/Humas UI
A
A
A
JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual No 30/2021 di lingkungan perguruan tinggi. Untuk selanjutnya, UI akan melakukan harmonisasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan di kampus.
Staf Khusus Rektor bidang Regulasi Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform. Sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permendikbudristek PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan Pemangku Kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.
Baca juga: Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Menurut Ima, UI senantiasa menjunjung tinggi Good University Governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, Regulatory Impact Assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.
Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, 9 Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Peraturan Internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.
Staf Khusus Rektor bidang Regulasi Ima Mayasari mengatakan, saat ini UI telah melakukan langkah Regulatory Reform. Sehingga kebijakan pemerintah pusat termasuk Permendikbudristek PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan Pemangku Kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.
Baca juga: Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Menurut Ima, UI senantiasa menjunjung tinggi Good University Governance, demikian pula dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, Regulatory Impact Assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.
Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, 9 Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Peraturan Internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.
Lihat Juga :