Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS

Sabtu, 13 November 2021 - 12:46 WIB
loading...
Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda. Foto/SINDOnews/R Ratna P
A A A
DEPOK - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) mendukung penuh Permendikbudristek tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Pasalnya, kekerasan seksual dalam kampus sudah lama terjadi dan belum terselesaikan.

“Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Jumat (12/11/2021).



Pihaknya mengatakan, sudah lama mendesak agar dikeluarkan Peraturan Rektor tentang PPKS. Namun masih belum juga diterbitkan. Menurutnya, dengan terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS menjadi satu dorongan dan jawaban agar kampus lebih tegas dan serius dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah kekerasan seksual.

“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tegasnya.

Soal pro dan kontra, Leon menyebut hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Misalnya terkait anggapan aturan ini sebagai legalisasi perbuatan jinah. Padahal, kata dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa jinah diperbolehkan.



“Dan ketika dalam satu peraturan tindakan itu tidak dilarang, tidak disebutkan, namun bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan,” ungkapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa norma kehidupan yang berlaku di Indonesia tidak hanya sebatas norma hukum saja. Tetapi juga ada norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan ada juga institusi yang menegakkannya.

“Jadi saya rasa tekait legalisasi jinah bahwa ketika satu tindakan tidak diatur atau tidak dilarang dalam satu peraturan, bukan berarti tindakan tersebut diperbolehkan atau dibebaskan,” katanya.

Menurutnya, ketakutan yang ada di masyarakat mengenai hal itu adalah persepsi yang kurang tepat. Karena Permendikbudristek itu adalah jawaban atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus selama ini.

“Jadi saya rasa ketakutan tersebut salah besar karena permendibudristek ini jawaban untuk para korban dan juga untuk bisa menciptakan ruang aman untuk kekerasan seksual di kampus,” pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)