Tegas! Aliansi BEM UI Dukung Permendikbudristek tentang PPKS
Sabtu, 13 November 2021 - 12:46 WIB
loading...
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda. Foto/SINDOnews/R Ratna P
A
A
A
DEPOK - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia ( BEM UI ) mendukung penuh Permendikbudristek tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS). Pasalnya, kekerasan seksual dalam kampus sudah lama terjadi dan belum terselesaikan.
“Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair
Pihaknya mengatakan, sudah lama mendesak agar dikeluarkan Peraturan Rektor tentang PPKS. Namun masih belum juga diterbitkan. Menurutnya, dengan terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS menjadi satu dorongan dan jawaban agar kampus lebih tegas dan serius dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah kekerasan seksual.
“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tegasnya.
Soal pro dan kontra, Leon menyebut hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Misalnya terkait anggapan aturan ini sebagai legalisasi perbuatan jinah. Padahal, kata dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa jinah diperbolehkan.
Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS
“Kita menyatakan mendukung penuh Permendikbudristek tentang PPKS karena memang sudah lama kekerasan seksual dalam kampus hadir dan belum terselesaikan,” kata Ketua BEM UI, Leon Alvinda, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair
Pihaknya mengatakan, sudah lama mendesak agar dikeluarkan Peraturan Rektor tentang PPKS. Namun masih belum juga diterbitkan. Menurutnya, dengan terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS menjadi satu dorongan dan jawaban agar kampus lebih tegas dan serius dalam menghadapi atau menyelesaikan masalah kekerasan seksual.
“Menurut kami Permendikbudristek ini sudah sangat komprehensif karena tidak hanya fokus pada penanganan. Misalnya pada sanksi tapi juga pada pendampingan, pencegahan sampai ke pemulihan korban yang mana menjadi fokus utama penanganan kekerasan seksual,” tegasnya.
Soal pro dan kontra, Leon menyebut hal itu terjadi karena miskonsepsi yang sudah terjadi sejak RUU PPKS. Misalnya terkait anggapan aturan ini sebagai legalisasi perbuatan jinah. Padahal, kata dia, dalam aturan tersebut sama sekali tidak diatur bahwa jinah diperbolehkan.
Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS
Lihat Juga :