Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair

Jum'at, 12 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
Polemik Permendikbudristek...
Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr. M. Hadi Subhan. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dosen Hukum Universitas Airlangga ( Unair ) Dr. M. Hadi Subhan memberikan pendapatnya mengenai Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berlaku di perguruan tinggi yang mengundang polemik akhir-akhir ini.

Pengesahan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 30/2021 itu dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual–secara langsung maupun tidak langsung – yang dialami oleh warga kampus. Hal tersebut tentu bisa berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.



Meski begitu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Ada dua hal yang menuai polemik, yakni anggapan bahwa Kemendikbudristek tidak berwenang membuat aturan karena tidak adanya aturan yang lebih tinggi mengenai PPKS dan anggapan tentang pelegalan zina.

Menanggapi polemik pertama, Hadi menjelaskan, di dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 tertulis suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar 2 hal. Yaitu, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.

“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” jelasnya melansir laman resmi Unair di unair.ac.id, Jumat (12/11/2021).



Secara substansi, Hadi menilai PPKS sangat baik sebagai preventif dan settlement kepada korban yang mengalami kekerasan seksual. Selain itu, terkait dengan tuduhan melegalkan zina, pihaknya menilai ada kesalahan dalam menafsirkan kata ‘tanpa persetujuan korban’.

Menurutnya, persetujuan di dalam kacamata hukum memiliki makna ‘tanpa hak’. Dengan begitu, Hadi menuturkan tidak ada korelasi antara PPKS dengan anggapan free sex atau zina.

“Tidak bisa diartikan kalau korbannya mau ‘disentuh’ berarti boleh dan itu zina. Konsepnya adalah meskipun saling setuju tetapi tidak memiliki hak secara norma hukum agama, etika, dan hukum ya tetap saja tidak boleh melakukan,” tekannya.

Terkait dengan sanksi yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual, dosen yang juga menjabat sebagai Dirmawa UNAIR itu mengatakan pihak kampus hanya bisa memberikan hukuman secara administratif.

“Kalau misalkan mau menghukum pelaku secara pidana itu menjadi kewenangan korban untuk melapor pada pihak terkait, karena hukum pidana sudah menjadi urusan negara. Dalam hal ini, kampus hanya bisa melakukan hukuman berupa DO atau hukuman administratif lainnya,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
Keren Banget, Siswi...
Keren Banget, Siswi Berusia 15 Tahun Ini Berhasil Lulus SNBP 2025 di Unair
Bagaimana Cara Meningkatkan...
Bagaimana Cara Meningkatkan Peluang Diterima di SNBT 2025?
Jalur Mandiri Unair...
Jalur Mandiri Unair untuk Siswa Eligible yang Tidak Lolos SNBP 2025 Dibuka, Ini Syaratnya
3 Lokasi Pusat UTBK...
3 Lokasi Pusat UTBK 2025 di Unair, Peserta Ujian Harus Memakai Kemeja Putih
Ini Daya Tampung Prodi...
Ini Daya Tampung Prodi Kebidanan di Universitas Bengkulu, Unair, dan UB
Pendaftaran SNBT Ditutup...
Pendaftaran SNBT Ditutup 27 Maret 2025, Ini Daya Tampung Prodi di Unair untuk Jenjang Diploma Tiga
Prodi Vokasi Ini Lebih...
Prodi Vokasi Ini Lebih Sulit Ditembus dari Kedokteran di SNBP 2025 Unair
Unair Buka Pendaftaran...
Unair Buka Pendaftaran Golden Ticket Tahap 2 2025, Jalur Masuk Tanpa Tes
Rekomendasi
Pantau Kunjungan Keluarga...
Pantau Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang, Kemenko Polkam: Bagus, Tak Abaikan Keamanan
5 Fakta Menarik di Balik...
5 Fakta Menarik di Balik Keputusan Ruben Onsu Menjadi Mualaf
Profil dan Biodata Ruben...
Profil dan Biodata Ruben Onsu, Presenter yang Putuskan Mualaf
Kim Soo Hyun Merasa...
Kim Soo Hyun Merasa Dijebak Keluarga Kim Sae Ron sebagai Pedofil
Lebih dari 2.000 Orang...
Lebih dari 2.000 Orang Tewas akibat Gempa Myanmar, 700 Muslim Meninggal di Masjid
Gibran Puji Didit Prabowo...
Gibran Puji Didit Prabowo Temui Jokowi hingga Megawati: Tokoh yang Bisa Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Riwayat Pendidikan Maxime...
Riwayat Pendidikan Maxime Bouttier, Aktor Tampan yang Baru Melamar Luna Maya
7 jam yang lalu
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
7 jam yang lalu
Berapa Passing Grade...
Berapa Passing Grade untuk Lolos UTBK SNBT 2025 di UIN Bandung? Cek Bocorannya
10 jam yang lalu
Pendidikan Ricky Kambuaya,...
Pendidikan Ricky Kambuaya, Pemain Timnas Indonesia yang Ternyata Mahasiswa S2 Ilmu Manajemen
11 jam yang lalu
7 Contoh Teks Pidato...
7 Contoh Teks Pidato Halalbihalal Idulftri 1446 H untuk Segala Suasana
12 jam yang lalu
Cerita Dosen Undip Berlebaran...
Cerita Dosen Undip Berlebaran Pertama Kali di Jerman untuk Kuliah di Kampusnya BJ Habibie
13 jam yang lalu
Infografis
Inggris Saat Ini Menghadapi...
Inggris Saat Ini Menghadapi Ancaman 800 Rudal Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved