Polemik Permendikbudristek 30, Ini Pendapat Dosen Hukum Unair
Jum'at, 12 November 2021 - 20:01 WIB
loading...
Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair) Dr. M. Hadi Subhan. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Dosen Hukum Universitas Airlangga ( Unair ) Dr. M. Hadi Subhan memberikan pendapatnya mengenai Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berlaku di perguruan tinggi yang mengundang polemik akhir-akhir ini.
Pengesahan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 30/2021 itu dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual–secara langsung maupun tidak langsung – yang dialami oleh warga kampus. Hal tersebut tentu bisa berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS
Meski begitu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Ada dua hal yang menuai polemik, yakni anggapan bahwa Kemendikbudristek tidak berwenang membuat aturan karena tidak adanya aturan yang lebih tinggi mengenai PPKS dan anggapan tentang pelegalan zina.
Menanggapi polemik pertama, Hadi menjelaskan, di dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 tertulis suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar 2 hal. Yaitu, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.
“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” jelasnya melansir laman resmi Unair di unair.ac.id, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Inilah 6 Tanda-tanda Anak Cerdas dan Memiliki IQ Tinggi
Pengesahan aturan yang tertuang dalam Permendikbud No 30/2021 itu dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kekerasan seksual–secara langsung maupun tidak langsung – yang dialami oleh warga kampus. Hal tersebut tentu bisa berdampak pada kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi.
Baca juga: Apresiasi Permendikbudristek 30, ITB Susun Peraturan Rektor Terkait PPKS
Meski begitu, aturan tersebut menuai pro dan kontra dari beberapa pihak. Ada dua hal yang menuai polemik, yakni anggapan bahwa Kemendikbudristek tidak berwenang membuat aturan karena tidak adanya aturan yang lebih tinggi mengenai PPKS dan anggapan tentang pelegalan zina.
Menanggapi polemik pertama, Hadi menjelaskan, di dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 12/2011 tertulis suatu lembaga bisa membuat peraturan atas dasar 2 hal. Yaitu, diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau karena menjalankan urusan yang menjadi kewenangannya.
“Jadi, meskipun UU PKS sendiri masih digodok oleh DPR, namun secara aspek formal Kemendikbudristek sebagai penanggung jawab pendidikan tinggi tetap berwenang membuat peraturan PPKS,” jelasnya melansir laman resmi Unair di unair.ac.id, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Inilah 6 Tanda-tanda Anak Cerdas dan Memiliki IQ Tinggi
Lihat Juga :