Kemenag Cairkan Insentif Rp66 M untuk 44.000 Guru PAI Non PNS

Rabu, 17 November 2021 - 23:35 WIB
loading...
Kemenag Cairkan Insentif...
Seorang guru honorer di salah satu sekolah madrasah mengajar siswa di sebuah mushala. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total anggaran insentif ini sebesar Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.



“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Menag di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menag berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp66 miliar diperuntukkan bagi 44.000 guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.



“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing,” terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

“Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas,” jelas Ramdhani.

“Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas,” pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dana BOS Madrasah dan...
Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Mulai Dicairkan, Simak Mekanismenya
PJJ Magister PAI UIN...
PJJ Magister PAI UIN SSC 2025 Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran
TPG Guru dan Pengawas...
TPG Guru dan Pengawas PAI akan Ditransfer sebelum Lebaran 2025
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
70.113 Guru Kemenag...
70.113 Guru Kemenag Ikuti PPG Daljab Angkatan I, Cek Syarat Lulusnya
Kemenag Targetkan Tunjangan...
Kemenag Targetkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair sebelum Lebaran 2025
Mengenal Kurikulum Cinta...
Mengenal Kurikulum Cinta yang Diinisiasi Kemenag, Ada Mapel Baru?
SPAN-PTKIN 2025 Digelar,...
SPAN-PTKIN 2025 Digelar, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi
Resmi dari Kemenag,...
Resmi dari Kemenag, Ini Jadwal Terbaru PPG Dalam Jabatan Angkatan 1
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu Eps 199: Rencana Maudy dan Vernie untuk Permalukan Amira
Ini Tuntutan Masa Demonstran...
Ini Tuntutan Masa Demonstran Amerika, Banyak Kebijakan Partai Republik Diprotes
Kendari Geger! Ribuan...
Kendari Geger! Ribuan Ampul Obat Bius Hilang di 2 Rumah Sakit
3 Tuntutan Masa Demonstran...
3 Tuntutan Masa Demonstran AS, Salah Satunya Menentang Tindakan Sewenang-wenang Trump
Ini 5 Hal yang Terjadi...
Ini 5 Hal yang Terjadi Jika Kate Middleton Bercerai dengan Pangeran William
3 Fakta Timnas Indonesia...
3 Fakta Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025
Berita Terkini
Hakikat atau Hakekat,...
Hakikat atau Hakekat, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
46 menit yang lalu
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
1 jam yang lalu
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
2 jam yang lalu
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
3 jam yang lalu
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi...
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi Materi dan Contoh Soal Skolastik LPDP
5 jam yang lalu
Kumpulan Contoh Soal...
Kumpulan Contoh Soal Skolastik LPDP dan Jawabannya, Referensi Belajar Persiapan Tes
6 jam yang lalu
Infografis
Buah Lontar Memiliki...
Buah Lontar Memiliki Manfaat yang Sangat Baik untuk Menu Diet
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved