Angkat Guru Honorer, Ketua DPR Diminta Inisiasi Pertemuan Pemerintah-Pihak Terkait
Sabtu, 27 November 2021 - 19:47 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang meminta pemerintah mempermudah seleksi guru honorer menjadi ASN harus diimbangi oleh upaya nyata secara dialogis dari DPR dengan mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan dalam satu forum.
"Pihak terkait seperti organisasi profesi guru, Kemendikbudristek , Kemenag, Kemenpan RB, BKN, dan Pemerintah Daerah, untuk menghasilkan formula terbaik dalam mengatasi permasalahan guru honorer," kata Wakil Ketua Asosiasi Profesi Keahlian Sejenis PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Ketua DPR Siap Kawal Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer
Menurutnya, secara konstitusional DPR juga perlu meninjau ulang dan merevisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan mengakomodir data dapodik bahwasanya guru-guru di atas usia 35 tahun dan mengabdi lebih dari 10 tahun agar bisa dipermudah menjadi ASN (PPPK).
Hal tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan melalui mekanisme autentik asesmen seperti penilaian kinerja dari pimpinan sekolah dan/atau dinas pendidikan, portofolio, dan afirmasi dengan tetap menjalankan pembinaan profesi berkelanjutan berdasarkan pemetaaan kompetensi yang dimiliki masing-masing guru.
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ini juga mengatakan, seleksi PPPK guru harus dibuat lex spesialis, khusus bagi guru di atas usia 35 tahun dan sudah lama mengabdi sebagai honorer di sekolah negeri.
"Pihak terkait seperti organisasi profesi guru, Kemendikbudristek , Kemenag, Kemenpan RB, BKN, dan Pemerintah Daerah, untuk menghasilkan formula terbaik dalam mengatasi permasalahan guru honorer," kata Wakil Ketua Asosiasi Profesi Keahlian Sejenis PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Ketua DPR Siap Kawal Pemerintah Perbaiki Nasib Guru Honorer
Menurutnya, secara konstitusional DPR juga perlu meninjau ulang dan merevisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan mengakomodir data dapodik bahwasanya guru-guru di atas usia 35 tahun dan mengabdi lebih dari 10 tahun agar bisa dipermudah menjadi ASN (PPPK).
Hal tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan melalui mekanisme autentik asesmen seperti penilaian kinerja dari pimpinan sekolah dan/atau dinas pendidikan, portofolio, dan afirmasi dengan tetap menjalankan pembinaan profesi berkelanjutan berdasarkan pemetaaan kompetensi yang dimiliki masing-masing guru.
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ini juga mengatakan, seleksi PPPK guru harus dibuat lex spesialis, khusus bagi guru di atas usia 35 tahun dan sudah lama mengabdi sebagai honorer di sekolah negeri.
Lihat Juga :