Nunggak SPP Siswa Tak Boleh UAS, KPAI: Yayasan Sekolah Tak Punya Empati

Senin, 08 Juni 2020 - 11:19 WIB
loading...
Nunggak SPP Siswa Tak...
Pandemi virus Corona (Covid-19) memukul tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut berdampak pada kemampuan para orang tua dalam membayar SPP. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) memukul tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut berdampak pada kemampuan para orang tua dalam membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

(Baca juga: Efek Pandemi Covid-19, 17 Persen Masyarakat Terkena PHK)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan ada siswa yang tidak diperkenankan mengikuti ujian kenakan kelas atau ujian akhir semester (UAS) karena belum membayar SPP.

(Baca juga: Update Corona Minggu: Positif 31.186 Orang, 10.498 Sembuh dan 1.851 Meninggal)

Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menerima lima pengaduan itu dari siswa dan orang tua yang berasal dari Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Tangerang Selatan (Tangsel).

Ada sekolah swasta yang sudah mengurangi biaya SPP dari sebelum pandemi Covid-19. Namun, sebagian sekolah tetap memberlakukan SPP seperti dalam kondisi normal.

"Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonominya. Pihak yayasan menuntut orang tua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut PAT," ujar Retno dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (8/6/2020).

Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu menerangkan diduga strategi itu digunakan pihak yayasan untuk menekan para orangtua agar ada uang masuk ke kas sekolah. Ancaman tidak bisa meengikuti PAT merupakan pelanggaran terhadap hak anak di bidang pendidikan.

"Hak anak untuk ujian wajib dipenuhi pihak sekolah meskipun orangtua menunggak SPP selama pandemi Covid-19. Hak anak dilindungi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perlindungan Anak," tutur perempuan lulusan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu.

Sekolah adalah lembaga pendidikan yang bersifat sosial, bukan mencari keuntungan semata. Menurut ketentuan perundang-undangan, yayasan pendidikan swasta berbadan hukum nirlaba.

Dalam situasi seperti ini, sekolah bisa menggunakan dana operasional sekolah (BOS) secara fleksibel sesuai kebutuhan. Para pengadu menurut Retno, meminta biaya SPP dikurangi sehingga mereka bisa membayar.

KPAI mengusulkan pemerintah daerah (pemda) melalui dinas pendidikan melakukan mediasi terhadap masalah tunggakan atau permohonan pengurangan biaya SPP ini.

"Pemda sebagai pihak yang paling berwenang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut. Kelangsungan hidup sekolah swasta tertentu masih membutuhkan bantuan pemerintah pusat dan daerah melalui dana BOS dan BOSDA (APBD), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Ini Dua Model Pembangunan...
Ini Dua Model Pembangunan Sekolah Rakyat
Rekomendasi
Angin Puting Beliung...
Angin Puting Beliung Terjang Tapanulis Utara, Atap Rumah Warga Rusak
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
Beri Solusi Konkret...
Beri Solusi Konkret Kasus Penahanan Ijazah, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja yang Ditahan
Daftar 10 Miliarder...
Daftar 10 Miliarder Olahraga Terkaya versi Forbes di Tahun 2025
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Freeport Setor Rp7,73...
Freeport Setor Rp7,73 Triliun ke Pusat dan Daerah atas Keuntungan Bersih 2024
Berita Terkini
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
59 menit yang lalu
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
1 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Pemimpin...
Riwayat Pendidikan Pemimpin Umat Katolik Paus Fransiskus yang Meninggal Dunia di Usia 88 Tahun
3 jam yang lalu
10 Ucapan Hari Kartini...
10 Ucapan Hari Kartini untuk Acara Sekolah, Penuh Makna
4 jam yang lalu
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
5 jam yang lalu
Kharisma atau Karisma,...
Kharisma atau Karisma, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
12 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved