Mulai 1 Desember 2021, Dosen Honorer Tak Bisa Lagi Jadi Dosen Tetap PTN

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:02 WIB
loading...
Mulai 1 Desember 2021,...
Seorang Dosen non PNS mengajar di salah satu perguruan tinggi negeri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru. Surat Edaran tersebut resmi berlaku mulai 1 Desember 2021. Padahal, selama ini dosen di kampus negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer).

Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.



Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, larangan ini sebenarnya bukan di keluarkan dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih 3 tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan di beri Nomor Induk (NIDN).

"Namun ke depan, dosen non pns yang ingin menjadi dosen tetap di PTN wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).



Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.

“Memang ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud) dan kampus-kampus besar yang juga bagian dari Komunitas SEVIMA. Misalnya ITS dan UNAIR,” ungkap Ridho.

Padahal, lanjut dia, sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang. Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian di antaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3113 seconds (0.1#10.140)