Mulai 1 Desember 2021, Dosen Honorer Tak Bisa Lagi Jadi Dosen Tetap PTN
loading...

Seorang Dosen non PNS mengajar di salah satu perguruan tinggi negeri. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru. Surat Edaran tersebut resmi berlaku mulai 1 Desember 2021. Padahal, selama ini dosen di kampus negeri terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer).
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.
Baca juga: Pupus Sudah Mimpi Ratusan Ribu Dosen Honorer untuk Jadi Dosen Tetap PTN
Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, larangan ini sebenarnya bukan di keluarkan dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih 3 tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan di beri Nomor Induk (NIDN).
Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendikburistek.
Baca juga: Pupus Sudah Mimpi Ratusan Ribu Dosen Honorer untuk Jadi Dosen Tetap PTN
Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi mengatakan, larangan ini sebenarnya bukan di keluarkan dari Kemendikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.
Kemendikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih 3 tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan di beri Nomor Induk (NIDN).
Lihat Juga :