Pendaftaran Kampus Mengajar Diperpanjang hingga 17 Desember, Ini Syaratnya
Selasa, 14 Desember 2021 - 12:12 WIB
loading...
Informasi perpanjangan pendaftaran Kampus Mengajar di IG Diktiristek. Foto/tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 3 yang semula akan ditutup pada 10 Desember 2021 akhirnya diperpanjang. Bagi mahasiswa yang tertarik mengikuti salah satu program Kampus Merdeka ini masih bisa mendaftar sampai 17 Desember 2021.
Masa pendaftaran yang akan ditutup Jumat, 17 Desember mendatang ini masih memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendaftar di laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
Baca juga: Mulai 1 Desember 2021, Dosen Honorer Tak Bisa Lagi Jadi Dosen Tetap PTN
"Ayo daftarkan diri kalian mengabdi untuk negeri," tulis instagram Ditjen Diktiristek di @ditjen.dikti.
Syarat mahasiswa pada Kampus Mengajar:
1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi PTN dan PTS dibawah naungan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek
2. Minimum berada di semester 4 pada TA 2021/2022
3. Memiliki IPK minimum 3 dari skala 4
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi
5. Berasal dari program studi dengan akreditasi minimum B (Baik Sekali)
6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar sebelumnya
Masa pendaftaran yang akan ditutup Jumat, 17 Desember mendatang ini masih memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendaftar di laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.
Baca juga: Mulai 1 Desember 2021, Dosen Honorer Tak Bisa Lagi Jadi Dosen Tetap PTN
"Ayo daftarkan diri kalian mengabdi untuk negeri," tulis instagram Ditjen Diktiristek di @ditjen.dikti.
Syarat mahasiswa pada Kampus Mengajar:
1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi PTN dan PTS dibawah naungan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek
2. Minimum berada di semester 4 pada TA 2021/2022
3. Memiliki IPK minimum 3 dari skala 4
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi
5. Berasal dari program studi dengan akreditasi minimum B (Baik Sekali)
6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar sebelumnya
Lihat Juga :