Pendaftaran Kampus Mengajar Diperpanjang hingga 17 Desember, Ini Syaratnya

Selasa, 14 Desember 2021 - 12:12 WIB
loading...
Pendaftaran Kampus Mengajar...
Informasi perpanjangan pendaftaran Kampus Mengajar di IG Diktiristek. Foto/tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 3 yang semula akan ditutup pada 10 Desember 2021 akhirnya diperpanjang. Bagi mahasiswa yang tertarik mengikuti salah satu program Kampus Merdeka ini masih bisa mendaftar sampai 17 Desember 2021.

Masa pendaftaran yang akan ditutup Jumat, 17 Desember mendatang ini masih memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mendaftar di laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program/mengajar.



"Ayo daftarkan diri kalian mengabdi untuk negeri," tulis instagram Ditjen Diktiristek di @ditjen.dikti.

Syarat mahasiswa pada Kampus Mengajar:
1. Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi PTN dan PTS dibawah naungan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek
2. Minimum berada di semester 4 pada TA 2021/2022
3. Memiliki IPK minimum 3 dari skala 4
4. Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi
5. Berasal dari program studi dengan akreditasi minimum B (Baik Sekali)
6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian)
7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar
8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar sebelumnya

Peranan:
1. Membantu guru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah maupun pembelajaran jarak jauh, khususnya dalam pembelajaran literasi dan numerasi
2. Membantu adaptasi teknologi dalam proses pembelajaran (daring maupun luring)
3. Mendukung kepala sekolah dalam bidang administrasi dan manajerial sekolah
4. Sosialisasi produk pembelajaran Kemendikbudristek (kurikulum darurat, modul pembelajaran, AKSI, Portal Rumah Belajar, dll)
5. Sosialisasi dan improvisasi materi promosi profil Pelajar Pancasila
6. Duta edukasi perubahan perilaku di masa pandemi

Mahasiswa calon peserta Kampus Mengajar juga harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
1. Transkrip nilai
2. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS
3. Surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal
4. Surat persetujuan bermaterai orangtua/wali untuk ditempatkan dimana saja
5. Surat pakta integritas bermaterai

Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui laman resmi Kampus Mengajar.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)