SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Terbatas Dapat Dihentikan Bila Terjadi 3 Hal Ini

Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:25 WIB
loading...
SKB 4 Menteri Terbaru,...
Sekolah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini berisi penyesuaian aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Melansir instagram resmi Kemendikbudristek di @kemdikbud.ri, Jumat (24/12/2021), SKB tersebut memberikan aturan tentang PTM Terbatas bahwa mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1,2,3 PPKM pemda tidak boleh melarang PTM Terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Baca juga: Pemerintah Kembali Terbitkan SKB 4 Menteri untuk Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM Terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Serta berdasarkan vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbud 160/p/2021.

Selain itu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 berakhir.

Baca juga: Bapak-Ibu, Ini Jadwal Libur Sekolah Terbaru dari Kemendikbudristek

Mulai semester 2 tahun ajaran/tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM Terbatas.

SKB itu juga memuat jika satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS.

SKB 4 Menteri terbaru ini juga memuat aturan mengenai penghentian PTM terbatas sementara.

Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.

Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.

Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Menlu AS Jual Kesepakatan...
Menlu AS Jual Kesepakatan Damai dengan Iran ke Negara-negara Arab
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Berita Terkini
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mencetak Pemimpin Masa...
Mencetak Pemimpin Masa Depan, SD Al Azhar Syifabudi Jatibening Gelar Wisuda STARL16HT
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved