Darurat Guru PNS, 50% Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri Non-PNS
Rabu, 29 Desember 2021 - 11:53 WIB
loading...
Guru Honorer. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekitar 50% tenaga kependidikan di sekolah negeri di Jawa Barat tercatat belum berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah, tercatat telah melakukan moratorium rekrutmen guru dan TU selama 20 tahun.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia ( FAGI ) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat. Karena guru-guru PNS yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun. Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium rekrutmen guru dan TU.
Baca juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Daftarnya
"Akibatnya, hampir 50% guru dan TU di sekolah negeri berstatus non-PNS. Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek KCD dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru," kata Iwan, Rabu (29/13/2021).
Menurut dia, pada Pasal 59 Ayat 3 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti. Hal itu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia ( FAGI ) Jabar Iwan Hermawan mengatakan, saat ini terjadi darurat guru PNS di semua sekolah negeri di Jawa Barat. Karena guru-guru PNS yang diangkat massal pada masa Orde Baru berangsur pensiun. Sementara itu, pemerintah sudah hampir 20 tahun melakukan moratorium rekrutmen guru dan TU.
Baca juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Daftarnya
"Akibatnya, hampir 50% guru dan TU di sekolah negeri berstatus non-PNS. Untuk mengatasi kondisi itu, rekrutmen guru pengganti sebaiknya dilakukan olek KCD dan disalurkan ke sekolah-sekolah sebagaimana amanat PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru," kata Iwan, Rabu (29/13/2021).
Menurut dia, pada Pasal 59 Ayat 3 disebutkan dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti. Hal itu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Lihat Juga :