Lindungi Tenaga Pendidik Non-ASN, Menag Yaqut Terbitkan KMA
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:14 WIB
loading...
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA). KMA ini berisi tentang perlindungan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2021.
Baca juga: Kemenag Sebut Generasi Milenial Agen Moderasi Beragama
Peraturan ini sebagai tindak lanjut Kemenag atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kemenag sudah melakukan MoU dengah BPJS Ketenagakerjaan dan target tahun ini akan kita terbitkan KMA," ujar Menag dalam dalam Taklimat Akhir Tahun 2021 dan refleksi yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, Menag telah menandatangani surat edaran tentang pendaftaran sebagai peserta jamsostek ketenagakerjaan. Serta akan dilakukan Integrasi Sistem pada Kemenag dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk kepersetaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemenag Sebut Generasi Milenial Agen Moderasi Beragama
Peraturan ini sebagai tindak lanjut Kemenag atas Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kemenag sudah melakukan MoU dengah BPJS Ketenagakerjaan dan target tahun ini akan kita terbitkan KMA," ujar Menag dalam dalam Taklimat Akhir Tahun 2021 dan refleksi yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, Menag telah menandatangani surat edaran tentang pendaftaran sebagai peserta jamsostek ketenagakerjaan. Serta akan dilakukan Integrasi Sistem pada Kemenag dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk kepersetaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :