Nadiem Makarim Minta Kampus se-Indonesia Segera Bentuk Satgas PPKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Menkibudristek ) Nadiem Anwar Makarim meminta agar seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sebuah video yang disiarkan pada saat acara rilis survei SMRC bertajuk 'Sikap Publik Terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri Tentang Pencegahan Kekerasan seksual di Kampus' yang digelar secara daring, Senin (10/1/2022).
Nadiem menyebut, hasil survei ini menjadikan pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengimplementasikan Permen PPKS. "Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata Nadiem.
Dia mengaku telah mendengar, banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedahi isi permen ini. Tak sampai di situ, kata dia, ada juga kampus yang sudah melakukan sosialisasi penerapan aturan ini."Bahkan sudah ada yang memulai pembentukan satgas," ujarnya
Kendati demikian, Nadiem memastikan bahwa pada dasarnya kementeriannya ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif. Tidak hanya dengan orang-orang di lingkungan kampus saja. "Tetapi juga dengan masyarakat umum bersaama-sama untuk memerangi kekerasan seksual," tutur dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad menyampaikan survei terkait Permendikbudristek tentang PPKS di Lingkungan Kampus ternyata diketahui oleh publik sebesar 33%. Sementara, yang mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan aturan ini sebesar 67%.
Selanjutnya, kata dia, SMRC melakukan pendalaman terhadap responden yang menjawab tahu, dengan menanyakan sikapnya terkait keberadaan Permendikbudristek Tentang PPKS di lingkungan kampus.
"Ada 47% yang menjawab sangat mendukung, 45% menjawab mendukung, 6% yang tidak mendukung, dan sangat mendukung 1%, dan 1% yang belum jawab," kata Saidiman dalam paparannya secara daring, Senin (10/1/2022).
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sebuah video yang disiarkan pada saat acara rilis survei SMRC bertajuk 'Sikap Publik Terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri Tentang Pencegahan Kekerasan seksual di Kampus' yang digelar secara daring, Senin (10/1/2022).
Nadiem menyebut, hasil survei ini menjadikan pihaknya untuk menentukan langkah selanjutnya dalam mengimplementasikan Permen PPKS. "Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," kata Nadiem.
Dia mengaku telah mendengar, banyak kampus yang langsung menindaklanjuti dan mengadakan diskusi untuk membedahi isi permen ini. Tak sampai di situ, kata dia, ada juga kampus yang sudah melakukan sosialisasi penerapan aturan ini."Bahkan sudah ada yang memulai pembentukan satgas," ujarnya
Kendati demikian, Nadiem memastikan bahwa pada dasarnya kementeriannya ingin peraturan ini diimplementasikan secara kolaboratif. Tidak hanya dengan orang-orang di lingkungan kampus saja. "Tetapi juga dengan masyarakat umum bersaama-sama untuk memerangi kekerasan seksual," tutur dia melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Manager Program SMRC, Saidiman Ahmad menyampaikan survei terkait Permendikbudristek tentang PPKS di Lingkungan Kampus ternyata diketahui oleh publik sebesar 33%. Sementara, yang mengaku tidak mengetahui tentang keberadaan aturan ini sebesar 67%.
Selanjutnya, kata dia, SMRC melakukan pendalaman terhadap responden yang menjawab tahu, dengan menanyakan sikapnya terkait keberadaan Permendikbudristek Tentang PPKS di lingkungan kampus.
"Ada 47% yang menjawab sangat mendukung, 45% menjawab mendukung, 6% yang tidak mendukung, dan sangat mendukung 1%, dan 1% yang belum jawab," kata Saidiman dalam paparannya secara daring, Senin (10/1/2022).
(mpw)