Sambut New Normal, PGRI Minta Kemendikbud Kaji Kesiapan Sekolah
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:16 WIB
loading...
Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Irman Yasin Limpo menyatakan ada beberapa hal yang harus menjadi catatan ketika ingin kembali membuka sekolah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk melakukan kajian dan penilaian (asesmen) tentang kesiapan sekolah dalam menyambut kebijakan normal baru (New Normal).
Tanpa aktif melakukan upaya itu, wacana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi COVID-19 dinilai membahayakan warga sekolah, terutama murid dan guru. (Baca juga: Corona Belum Tuntas, Ikatan Dokter Sarankan Siswa Tetap Belajar di Rumah )
Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Irman Yasin Limpo menyatakan ada beberapa hal yang harus menjadi catatan ketika ingin kembali membuka sekolah. Salah satunya melakukan penelitian dan pengkajian awal tentang kesiapan, terutama guru dan siswa yang akan terdampak langsung.
”Kajian tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen serta kredibel, bukan oleh pemerintah semata,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Pria yang akrab disapa None ini melanjutkan, keputusan untuk mengaktifkan kembali sekolah wajib melibatkan komite sekolah dengan kehadiran orang tua di atas 50% sehingga tidak akan muncul keputusan sepihak. "Harus ada aturan yang menunjuk siapa yang bertanggungjawab secara hukum dan moral jika ada anak didik yang tertular di sekolah," tutur adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini.
Tanpa aktif melakukan upaya itu, wacana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi COVID-19 dinilai membahayakan warga sekolah, terutama murid dan guru. (Baca juga: Corona Belum Tuntas, Ikatan Dokter Sarankan Siswa Tetap Belajar di Rumah )
Ketua Pengurus Besar (PB) PGRI, Irman Yasin Limpo menyatakan ada beberapa hal yang harus menjadi catatan ketika ingin kembali membuka sekolah. Salah satunya melakukan penelitian dan pengkajian awal tentang kesiapan, terutama guru dan siswa yang akan terdampak langsung.
”Kajian tersebut harus dilakukan oleh lembaga independen serta kredibel, bukan oleh pemerintah semata,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Pria yang akrab disapa None ini melanjutkan, keputusan untuk mengaktifkan kembali sekolah wajib melibatkan komite sekolah dengan kehadiran orang tua di atas 50% sehingga tidak akan muncul keputusan sepihak. "Harus ada aturan yang menunjuk siapa yang bertanggungjawab secara hukum dan moral jika ada anak didik yang tertular di sekolah," tutur adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini.
Lihat Juga :