Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:02 WIB
loading...
Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?
Dosen mengajar mahasiswa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Perbedaan gaji dosen PNS dan non-PNS, ada kesenjangan upah? Kabar ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ada perbedaan yang cukup signifikan antara gaji dosen PNS dan non-PNS. Dosen adalah pendidik profesional yang mengajar di kelas untuk memberikan ilmu di Perguruan Tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

Untuk menjadi dosen kalian perlu memenuhi berbagai syarat dan ketentuan, seperti harus menempuh pendidikan hingga S2. Bahkan, saat ini di beberapa universitas syarat menjadi dosen harus menempuh pendidikan hingga S3. Selain itu, dosen juga perlu memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NUP (Nomor Urut Pendidik), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), dan sebagainya.



Di Indonesia, masih adanya kesenjangan yang dimiliki oleh para tenaga pendidik baik guru TK-SMA, maupun dosen. Rata-rata kalian akan memperoleh gaji dan tunjangan yang layak dan cukup besar ketika sudah menjadi PNS karena ada jaminan hingga hari tua. Tapi, untuk para tenaga pendidik yang non-PNS apalagi guru TK–SMA, masih banyak yang mendapat gaji/upah sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).

Seperti profesi pekerjaan lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat mereka mengajar.

Untuk Dosen PNS gaji yang diperoleh juga bervariasi. Dilansir dari situs Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen PNS dibagi berdasarkan golongannya dari III sampai IV.



Telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji dosen dihitung berdasarkan pangkat dan golongan, yakni:

• Golongan III
Golongan III ini terdari dari dosen yang baru terjun dan berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3. Gaji yang diperoleh mulai dari Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600
Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400
Golongan III D: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)