Undip akan Gelar Kuliah Daring dan Tatap Muka Terbatas
Rabu, 26 Januari 2022 - 11:34 WIB
loading...
Universitas Diponegoro (Undip) semakin mantap untuk mengukuhkan kampusnya sebagai World Class University (WCU). Foto/Dok/Undip
A
A
A
JAKARTA - Universitas Diponegoro (Undip) pada semester genap tahun akademik 2021/2022 akan menggelar perkuliahan daring dan juga tatap muka terbatas. Dalam menjalankan perkuliahan, Undip akan tetap melihat perkembangan kasus covid-19 varian baru omicron khususnya di kawasan Semarang.
Undip akan tetap mengutamakan prinsip bersyarat dan bertahap dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), memperoleh izin dari pemerintah daerah/ Satgas Covid-19, mahasiswa mendapat izin dari orang tua, dan telah dinyatakan negatif Covid-19 atau sudah divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ini Kriteria Sekolah yang Harus Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Sedangkan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022.
Melansir dari laman undip.ac.id, Rabu (26/1/2022), Undip memberikan prinsip kebijakan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2021/2022 yang dilakukan, pertama dengan perkuliahan secara daring. Perkuliahan yang dilaksanakan secara daring, seluruh peserta perkuliah mengikutinya secara daring.
Kedua, perkuliahan secara Hybrid (H)-Hybrid Luring (HL) dilakukan dengan ketentuan antara lain menerapkan protokol kesehatan bagi yang hadir di kelas, mengukur suhu badan, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak minimal 1,6 meter.
Undip akan tetap mengutamakan prinsip bersyarat dan bertahap dengan merujuk pada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), memperoleh izin dari pemerintah daerah/ Satgas Covid-19, mahasiswa mendapat izin dari orang tua, dan telah dinyatakan negatif Covid-19 atau sudah divaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ini Kriteria Sekolah yang Harus Hentikan Pembelajaran Tatap Muka
Sedangkan Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2022.
Melansir dari laman undip.ac.id, Rabu (26/1/2022), Undip memberikan prinsip kebijakan pembelajaran pada semester genap tahun akademik 2021/2022 yang dilakukan, pertama dengan perkuliahan secara daring. Perkuliahan yang dilaksanakan secara daring, seluruh peserta perkuliah mengikutinya secara daring.
Kedua, perkuliahan secara Hybrid (H)-Hybrid Luring (HL) dilakukan dengan ketentuan antara lain menerapkan protokol kesehatan bagi yang hadir di kelas, mengukur suhu badan, mencuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan menjaga jarak minimal 1,6 meter.
Lihat Juga :