Undip akan Gelar Kuliah Daring dan Tatap Muka Terbatas
Rabu, 26 Januari 2022 - 11:34 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian sudah mendapatkan vaksinasi 2 tahap (untuk vaksinasi double doses), atau 1 tahap (untuk vaksinasi single doses); KTP domisili pada wilayah aglomerasi; bagi mahasiswa dari luar wilayah aglomerasi disyaratkan telah berdomisili di Semarang/wilayah aglomerasi minimal 1 bulan dengan menunjukkan surat keterangan dari pejabat setempat (RT/RW); bersedia untuk mengikuti pengujian acak dengan tes antigen atau PCR; dan telah terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi.
Keempat, perkuliahan mahasiswa asing dengan ketentuan perkuliahan seluruhnya dilakukan secara daring; bagi mahasiswa asing yang sudah berada di Indonesia minimal 3 bulan dapat mengikuti praktikum dan tugas akhir secara luring; khusus mahasiswa kemitraan Negara Berkembang (KNB) atau program lain yang disponsori Kemendikbudristek dan patner funding sources dapat hadir ke Undip dengan mengikuti ketentuan Kemendikbudristek; dan segala biaya yang timbul akibat perkuliahan menjadi tanggung jawab mahasiswa masing-masing.
Ketentuan lain diantaranya pendaftaran perkuliahan Tatap Muka Terbatas dilaksanakan melalui SSO mahasiswa, penerapan penyelenggaraan pempelajaran tatap Muka terbatas harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tendik) serta masyarakat sekitar.
(mpw)
Lihat Juga :