Mulai Hari Ini, Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% bagi Daerah PPKM Level 2
Kamis, 03 Februari 2022 - 12:59 WIB
loading...
Pemerintah memutuskan menyetujui penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan kapasitas 50% bagi daerah berstatus PPKM Level 2. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menyetujui penerapan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM) Terbatas dengan kapasitas 50% bagi daerah berstatus PPKM Level 2 . Kebijakan ini sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'," kata Suhari dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022).
"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," katanya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah. Menurutnya, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui memberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat'," kata Suhari dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022).
"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," katanya.
Lihat Juga :