Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Covid-19 di Institusi Pendidikan
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:59 WIB
loading...
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menagaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron. Sejumlah sekolah yang terdeteksi baik siswa maupun gurunya yang positif covid-19, langsung diamil langkah lockdown sementara.
Terkait PTM terbatas , Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Baca juga: Ketua Komisi X : Evaluasi PTM Harus Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” katanya melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.
Baca juga: 20 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Bekasi Disetop Mulai Besok
Terkait PTM terbatas , Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti menyatakan bahwa Kemendikbudristek memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Baca juga: Ketua Komisi X : Evaluasi PTM Harus Disesuaikan dengan Situasi Wilayah
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Penekanan ada pada kata 'dapat',” katanya melalui siaran pers, Kamis (3/2/2022).
“Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” lanjutnya.
Baca juga: 20 Siswa Terpapar Covid-19, PTM di Bekasi Disetop Mulai Besok
Lihat Juga :