AGSI Kutuk Aksi Penganiayaan Guru Sejarah oleh Wali Murid di Sidrap

Senin, 07 Februari 2022 - 20:34 WIB
loading...
AGSI Kutuk Aksi Penganiayaan...
Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia (AGSI) Sumardiansyah Perdana Kusuma. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ( AGSI ) Sumardiansyah Perdana Kusuma mengaku prihatin dan mengecam aksi kekerasan yang terjadi pada Sudarta (37), guru sejarah di SMKN 5 Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sudarta dikeroyok dan dipukul oleh oknum orang tua murid di sekolahnya karena tidak terima anaknya dianiaya oleh guru tersebut. Kasus penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah SMKN 5 Sidrap yang terletak di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Jumat 25 Januari 2022 siang.

Baca juga: 18 Sekolah di Depok Lockdown, DPR Ingin PTM 100% Dievaluasi

Buntut dari aksi kekerasan tersebut, Sudarta melaporkan terduga pelaku, orang tua siswa ke polisi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh SatReskrim Polres Sidrap.

"Guru adalah profesi mulia yang keberadaannya pantas untuk dihormati serta dijaga harkat, martabat, dan keselamatannya. Karena itu, perlindungan terhadap profesi guru adalah kewajiban moral bagi semua dan berbagai insiden yang merugikan guru harus segera dihentikan," tegas Sumardiansyah dalam keterangan pers, Senin (7/2/2022).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang diundangkan pada 28 Februari 2017, menjelaskan dalam pasal 2 ayat 3 bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari berbagai hal seperti tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan PTM Terbatas di Sekolah

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1, dikatakan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Menurut Sumardiansyah, yang juga Ketua Departemen Penelitian dan Pengembangan Masyarakat PB PGRI menambahkan, berbagai regulasi yang mengatur mengenai perlindungan guru dalam menjalankan profesinya harus segera disosialisasikan, dipahami, dan ditegakan secara nyata oleh seluruh stake holder.

Dalam hal kasus yang menimpa Sudarta, secara keorganisasian AGSI yang juga sudah mengadakan pertemuan secara virtual dengan Sudarta pada Minggu (6/2/2022) turut menyampaikan sikap antara lain: Pertama, mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap guru.

Kedua, meminta kepada pihak berwajib untuk memproses kasus ini sesuai dengan perundangan atau hukum positif yang berlaku di Indonesia dan memberikan jaminan keamanan terhadap guru.

Ketiga, meminta kepada pemerintah, satuan pendidikan, dan organisasi profesi guru agar selalu proaktif dalam mendampingi guru yang mengalami musibah atau pun persoalan hukum.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan Didorong Lewat Pelatihan Guru dan Kampus Berdampak Nyata
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Rekomendasi
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Berita Terkini
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Lolos ke Jakarta, Peserta...
Lolos ke Jakarta, Peserta Liga Bintang Juara GTV Ungkap Pengalaman Seru dan Menegangkan
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved