Gaji Dosen PNS dan Tunjangan Bisa Sampai Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:53 WIB
loading...
Gaji Dosen PNS dan Tunjangan...
Dosen mengajar mahasiswa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Banyak orang mempertanyakan besaran gaji dosen PNS meski telah diatur dan mendapatkan tunjangan dua kali lipat gaji. Mereka beranggapan jika pendapatan yang diterima seorang dosen tidak seberapa dibanding dengan pengabdian dan pendidikannya yang tinggi.

Sekadar diketahui untuk menjadi dosen minimal harus menempuh pendidikan hingga S2. Tugasnya pun tak hanya mengajar di ruang kelas, namun juga memiliki tanggung jawab tridharma perguruan tinggi lain yakni melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Baca juga: 4 Persiapan UTBK SBMPTN 2022 yang Perlu Calon Mahasiswa Tahu

Berbagai spekulasi tersebut berdampak minimnya keinginan para mahasiswa melanjutkan pendidikan ke S2 untuk menjadi dosen. Untuk meluruskan hal itu, berikut gaji dosen PNS dan tunjanganganya.

1. Gaji Pokok

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS dibagi berdasarkan pada sistem golongan.

Gaji dosen PNS golongan III yang didapatkan dosen baru berkarya 0-1 tahun dengan lulusan pendidikan minimal S2-S3 itu sebesar Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.

Sementara gaji dosen PNS Golongan IV atau dosen yang sudah mempunyai pengalaman kerja sekitar 5 tahun dengan lulusan S3 itu sebesar Rp3.044.300-Rp5.901.200.

Baca juga: UNS Raih Peringkat Enam Perguruan Tinggi Terbaik Nasional versi Webometrics 2022

2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan

Selain gaji pokok, gaji dosen PNS juga mendapatkan tambahan dari tunjangan profesi. Terpenting mereka memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok.

Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok.

Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali pokok gaji dosen PNS

3. Tunjangan Tugas Tambahan

Bagi dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, dan sebagainya akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan. Tunjangan itu akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional. Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta sesuai dengan tugasnya.

4. Insentif Penelitian atau Hibah Riset

Gaji dosen PNS juga akan ditambah hingga ratusan juta rupiah bilamana melakukan penelitian atau hibah riset. Insentif ini tidak bersifat tetap jadi tergantung riset yang dikerjakan dan memang membutuhkan dana untuk menyelesaikan penelitian.



5. Honor Lainnya

Untuk mendapatkan tambahan gaji dosen PNS lainnya, mereka juga dituntut harus produktif dan terus memperdalam wawasannya, seperti menjadi pembicara, menulis buku atau modul praktikum, pembimbing mahasiswa tugas akhir dan lain sebagainya.

Bukan hanya itu, dosen juga berkesempatan untuk menjadi staf ahli anggota DPR, Menteri hingga Presiden. Namun, dosen tersebut harus memiliki gelar profesor atau doktor.

Untuk tunjangan suami/istri yaitu sebesar 5% dari gaji pokok PNS serta 2% untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak.

Nah, cukup banyak kan penghasilan gaji dosen PNS. Jangan ragu lagi untuk melanjutkan pendidikan S2 agar bisa menjadi dosen.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
28 PTN Resmi Buka Penerimaan...
28 PTN Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru lewat SMMPTN Barat 2025
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
Berapa Gaji Lulusan...
Berapa Gaji Lulusan S1 Columbia University? Angkanya Bikin Penasaran!
Kisaran Gaji Lulusan...
Kisaran Gaji Lulusan S1 Harvard University Berdasar Hasil Survei
UTBK 2025 Diikuti 860.975...
UTBK 2025 Diikuti 860.975 Peserta, Berapa Orang yang Akan Diterima di SNBT?
Jalur SMMPTN Barat 2025...
Jalur SMMPTN Barat 2025 Dibuka 4 Mei, Ini Persyaratan dan Jadwal Selengkapnya
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan Prabowo, Adies Kadir Harap Kinerja dan Integritas Lebih Baik
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
Rekomendasi
AS Menemukan Cara Mengalahkan...
AS Menemukan Cara Mengalahkan China dalam Dominasi Logam Tanah Jarang
Rano PKB Sebut Revisi...
Rano PKB Sebut Revisi KUHAP Wujudkan Penegakan Hukum Modern Lebih Baik
5 Presiden di Dunia...
5 Presiden di Dunia yang Dulunya Jenderal Militer, Salah Satunya Prabowo Subianto
Truk TNI AD Bermuatan...
Truk TNI AD Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pandaan, Satu Prajurit Gugur
Intip Koleksi Gelar...
Intip Koleksi Gelar Juara Persib Bandung di Liga Indonesia, Sudah Berapa Kali?
Kepala BGN Belum Terima...
Kepala BGN Belum Terima Gaji: Nggak Apa-apa Itu kan Dirapel
Berita Terkini
Profil Pendidikan Prof...
Profil Pendidikan Prof Muhammad Madyan, Rektor Unair Periode 2025-2030
Ratusan Guru Adu Kemampuan...
Ratusan Guru Adu Kemampuan di Kompetisi Mengajar Bahasa Mandarin
2 Universitas Kelas...
2 Universitas Kelas Dunia Tawarkan Program Dual Degree untuk Mahasiswa Indonesia
28 PTN Resmi Buka Penerimaan...
28 PTN Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru lewat SMMPTN Barat 2025
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved