Koalisi Seni Indonesia Raih Pendanaan dari UNESCO
Jum'at, 11 Februari 2022 - 10:56 WIB
loading...
Koalisi Seni Indonesia raih pendanaan dari UNESCO. Foto/Dok/Kemendikbudristek
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Seni Indonesia berhasil mendapatkan pendanaan dari UNESCO melalui program International Fund for Cultural Diversity (IFCD) atau Dana Internasional untuk Keanekaragaman Budaya .
Hal tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Antarpemerintah ke-15 Konvensi 2005 UNESCO tentang Pelindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
Sidang UNESCO telah menyetujui proposal program yang diajukan yang berjudul “Promosi dan Pemantauan Kebebasan Berekspresi di Indonesia”, sebagai salah satu program yang akan didanai oleh IFCD pada rentang tahun anggaran 2022- 2024.
Baca: Mau Raih Golden Ticket di SNMPTN Unair? Ini Syaratnya
IFCD merupakan pendanaan dari multidonor yang didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Proposal yang diusulkan oleh Koalisi Seni Indonesia berfokus pada upaya mendukung pemerintah Indonesia dalam mewujudkan komitmen terhadap sektor budaya yang dinamis dalam rentang waktu 2022-2024.
Hal tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Antarpemerintah ke-15 Konvensi 2005 UNESCO tentang Pelindungan dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.
Sidang UNESCO telah menyetujui proposal program yang diajukan yang berjudul “Promosi dan Pemantauan Kebebasan Berekspresi di Indonesia”, sebagai salah satu program yang akan didanai oleh IFCD pada rentang tahun anggaran 2022- 2024.
Baca: Mau Raih Golden Ticket di SNMPTN Unair? Ini Syaratnya
IFCD merupakan pendanaan dari multidonor yang didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan pengurangan kemiskinan di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
Proposal yang diusulkan oleh Koalisi Seni Indonesia berfokus pada upaya mendukung pemerintah Indonesia dalam mewujudkan komitmen terhadap sektor budaya yang dinamis dalam rentang waktu 2022-2024.
Lihat Juga :