Memahami Anak Berkebutuhan Khusus dan 12 Klasifikasinya

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:13 WIB
loading...
Memahami Anak Berkebutuhan Khusus dan 12 Klasifikasinya
Belasan anak berkebutuhan khusus mengikuti senam bersama di PKBM Hidayah. Foto/Dok.SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Setiap orang tua pasti mendambakan seorang anak yang tumbuh dan berkembang normal. Hanya saja ada anak-anak yang tumbuh berbeda dengan anak pada umumnya karena memiliki keterbatasan atau hambatan. Mereka biasa disebut anak berkebutuhan khusus .

Anak berkebutuhan khusus sendiri merupakan anak-anak yang mengalami keterlambatan dalam perkembangan, memiliki kondisi medis, kondisi kejiwaan, dan/atau kondisi bawaan tertentu. Mereka membutuhkan perhatian dan penanganan khusus supaya bisa mencapai potensinya.

Anak berkebutuhan khusus bukan berarti tidak pintar, tidak berbakat, atau tidak mampu. Hanya saja, mereka memiliki tantangan khusus yang tidak dihadapi kebanyakan anak-anak lain yang ‘normal’.

Kondisi ini terjadi ketika anak memiliki keterbatasan atau keluarbiasaan yang berpengaruh pada proses pertumbuhan dan perkembangannya. Hal tersebut membuat anak memerlukan pendampingan yang tepat.

Istilah anak berkebutuhan khusus biasanya ditentukan oleh apa yang tidak bisa dilakukan seorang anak. Misalnya, pencapaian perkembangan fisik, mental-intelektual, maupun emosional yang belum terpenuhi. Kemudian makanan yang dilarang ataupun aktivitas yang dihindari.

Kebutuhan khusus adalah istilah umum untuk beragam diagnosis, mulai dari kondisi yang bisa sembuh dengan cepat hingga kondisi yang dapat menjadi tantangan seumur hidup. Baik kondisi yang relatif ringan hingga kondisi yang berat.

Baca: Mengenal Dhawy, Mahasiswa Tunanetra Unair yang Hasilkan Tiga Novel dalam Setahun

Diketahui, ada 12 klasifikasi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kondisi yang dimilikinya. Berikut macam-macam anak berkebutuhan khusus yang dimaksud dilansir dari laman Sehatq di sehatq.com.

1. Tunanetra
Tunanetra adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan daya penglihatan sebagian atau kebutaan total.

2. Tunarungu
Kategori anak dengan kebutuhan khusus ini mengalami gangguan pendengaran, baik sebagian atau secara menyeluruh sehingga biasanya kemampuan berbahasa dan berbicaranya terhambat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5962 seconds (0.1#10.140)