Mendikbudristek Luncurkan Aplikasi Arkas untuk Perencanaan dan Penggunaan Dana BOS

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:52 WIB
loading...
Mendikbudristek Luncurkan...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Merdeka Belajar Episode 16. Foto/Dok/Kemendikbudristek
A A A
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas) untuk sekolah sebagai aplikasi tunggal perencanaan dan pelaporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ). Hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan integrasi sistem pengelolaan anggaran sekolah dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.

“Sekarang, kita pindah dengan satu aplikasi tunggal yang memudahkan proses bagi tiap sekolah. Dengan adanya Arkas dan Markas, sekolah cukup memasukkan informasi rencana dan anggaran cukup ke satu aplikasi yang sudah satu dengan SIPD dan Dapodik,” katanya pada Merdeka Belajar Episode 16 melalui siaran pers, Selasa (15/2/202).

Nadiem mengatakan, sistem pengelolaan anggaran sekolah akan menyatu dengan sistem pengelolaan daerah. Selain itu, Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

Baca: Ini Deretan 5 Artis Lulusan SMA 70 Jakarta, Siapa Idolamu?

Arkas yang dipakai sekolah akan terintegrasi otomatis dengan Manajemen Arkas (Markas), yaitu aplikasi tunggal bagi dinas pendidikan untuk mengelola Dana BOS. Markas pun terintegrasi dengan SIPD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Jadi untuk sekolah memakai Arkas. Dinas Pendidikan memakai Markas,” tegasnya.

Sebelumnya, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah. “Dahulu, sekolah merencanakan dan melaporkan anggaran manual dua kali, yaitu di sistem dari Pemda dan Pusat. Dampaknya, sekolah menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk hal administratif. Ini ingin kita hindari, karena kita ingin sekolah fokus kepada murid-murid dan bukan hal-hal administratif,” ucapnya.

Pengelolaan Dana BOS, diharapkan Mendikbudristek, lebih akurat dan bertanggung jawab dengan kehadiran Arkas dan Markas yang terintegrasi dengan SIPD. Sebelumnya, terdapat beberapa aplikasi pengelolaan anggaran yang dipakai sekolah.

Kemudian, format data dan standar acuan sebelumnya masih bervariasi. Kini, format data dan standar acuan sudah terstandardisasi sesuai aturan berlaku. Selain itu, proses persetujuan dokumen yang dahulu memakan waktu karena alurnya bervariasi. Dengan kehadiran Arkas, proses persetujuan dokumen jadi lebih cepat dengan adanya standardisasi dan otomasi alur.

“Proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas sebelumnya dilakukan manual. Kini, proses ini otomatis, jadi akan sangat menurunkan beban administratif sekolah dan dinas pendidikan,” ujar Menteri Nadiem.

Baca juga: Keren, Siswa MAN 2 Majalengka Raih Emas di Ajang Olimpiade Matematika Internasional

“Kami harap ARKAS membantu membuat anggaran pendidikan jauh lebih merdeka dan lebih efektif, demi guru dan murid kita dalam perjalanan transformasi Merdeka Belajar,” tambahnya.

Cara Pakai Arkas dan Markas

Agar sekolah dapat menggunakan Arkas, dinas pendidikan harus terhubung ke Markas terlebih dahulu. “Untuk mengakses Markas, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek. Kemudian, dinas pendidikan dapat memilih tombol “Login Dinas”, pilih “Daftar” dan registrasi sesuai dengan data yang diminta. Setelah sukses login, maka Markas siap digunakan.

Sekolah, lanjut Menteri Nadiem, dapat mengunduh dan mengakses Arkas juga dengan cepat dan mudah. “Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.

Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih “Unduhan” dan klik “Unduh”. Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi. Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan Arkas pun siap digunakan.

Ketentuan terkait Arkas dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)