Beasiswa LPDP 2022 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ) 2022 resmi dibuka mulai hari ini, Jumat (25/2). Calon pendaftar beasiswa bisa melakukan pendaftaran tahap pertama hingga 27 Maret mendatang. Ada pun untuk periode kedua, beasiswa LPDP dibuka pada 4 Juli 2022 hingga 5 Agustus 2022.
“Mari semua genersi muda. Gunakan fasilitas LPDP ini sebagai instrumen negara untuk memajukan SDM Indonesia. Selamat berkompetisi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka pendaftaran beasiswa LPDP melalui webinar di Jakarta, Jumat (25/2/22).
Sri Mulyani meminta jajaran LPDP agar menjaga proses beasiswa LPDP secara terbuka, baik dan akuntabel. “Beri kesempatan semua, pilih yang terbaik, dan mereka akan menjadi role model bagi Indonesia,” tegas Sri.
Berikut informasi lengkap LPDP dari laman www.lpdp.kemenkeu.go.id.
Persyaratan Reguler LPDP 2022
Beasiswa Reguler diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.
Skema Beasiswa Reguler
1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Komponen biaya yang diberikan
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Reguler
Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Reguler
Persyaratan khusus Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
b. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
c. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
d. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
Bagaimana cara mendaftarnya:
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Apa saja proses seleksi Beasiswa Reguler?
Proses Seleksi Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan: Bagi pendaftar program Beasiswa Reguler yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa 2022
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Perkuliahan Paling Cepat:
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Agustus 2022
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi dan proposal Penelitian?
Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas
Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2000 kata)
1. Judul Penelitian Tuliskan judul penelitian.
2. Latar Belakang Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem) Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
5. Kelogisan (Rationale) Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
6. Metode dan Desain Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
7. Signifikansi/Manfaat Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
8. Kesimpulan dan Saran Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
9. Daftar Pustaka
Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP
1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
“Mari semua genersi muda. Gunakan fasilitas LPDP ini sebagai instrumen negara untuk memajukan SDM Indonesia. Selamat berkompetisi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat membuka pendaftaran beasiswa LPDP melalui webinar di Jakarta, Jumat (25/2/22).
Sri Mulyani meminta jajaran LPDP agar menjaga proses beasiswa LPDP secara terbuka, baik dan akuntabel. “Beri kesempatan semua, pilih yang terbaik, dan mereka akan menjadi role model bagi Indonesia,” tegas Sri.
Berikut informasi lengkap LPDP dari laman www.lpdp.kemenkeu.go.id.
Persyaratan Reguler LPDP 2022
Beasiswa Reguler diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi program magister (S2) untuk beasiswa doktor; atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi diploma empat (D4)/sarjana (S1) untuk beasiswa doktor luar negeri.
Skema Beasiswa Reguler
1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
Komponen biaya yang diberikan
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
Persyaratan umum pendaftaran Beasiswa Reguler
Persyaratan umum Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri;
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Apa saja persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Reguler
Persyaratan khusus Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
b. Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
c. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
b. Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
c. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
d. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
Bagaimana cara mendaftarnya:
1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran
Apa saja proses seleksi Beasiswa Reguler?
Proses Seleksi Beasiswa Reguler sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Bakat Skolastik
3. Seleksi Substansi
Catatan: Bagi pendaftar program Beasiswa Reguler yang mengunggah LoA Unconditional dan telah diakui LPDP pada Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Substansi tanpa mengikuti Seleksi Bakat Skolastik.
Bagaimana dengan Proses Seleksi Beasiswa 2022
Proses Seleksi akan dilakukan dengan menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait pandemi Covid-19. Proses seleksi dapat dilakukan secara daring atau luring, atau gabungan daring dan luring (hybrid) menyesuaikan kebijakan pemerintah tersebut. Sehingga, pada aplikasi pendaftaran, pendaftar harus memilih kota/lokasi Seleksi yang disediakan oleh LPDP. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi jika nantinya Seleksi akan dilakukan secara luring atau hybrid.
Perkuliahan Paling Cepat:
1. Seleksi Beasiswa Tahap 1 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Agustus 2022
2. Seleksi Beasiswa Tahap 2 diberlakukan untuk perkuliahan paling cepat bulan Januari 2023
LoA Unconditional adalah surat resmi dari perguruan tinggi (official admission) yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dengan tanpa persyaratan, kecuali persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai jenjang studi sebelumnya, dan/atau persyaratan tambahan yang tidak berisiko mengubah status diterimanya orang tersebut sebagai mahasiswa pada program studi yang dituju serta memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, serta durasi studi, lama studi, permulaan studi dan/atau akhir studi.
LoA Unconditional yang diunggah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan pada aplikasi pendaftaran
2. Intake studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan LPDP terkait waktu perkuliahan paling cepat yang diizinkan
3. Jika intake perkuliahan yang tercantum pada LoA Unconditional yang diunggah tidak sesuai ketentuan maka wajib melampirkan Surat Defer (Penundaan) dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan LoA
4. Jika pendaftar mengunggah LoA Unconditional yang tidak sesuai ketentuan LPDP, maka dianggap tidak memenuhi kriteria pendaftaran.
Seperti apa format Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi dan proposal Penelitian?
Komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi (1500 – 2000 kata)
Deskripsikan dalam tulisan secara jelas dan konkret tentang tema di atas
Proposal Penelitian (Khusus Doktor) (1500 – 2000 kata)
1. Judul Penelitian Tuliskan judul penelitian.
2. Latar Belakang Uraikan secara singkat topik isu yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
3. Perumusan Permasalahan (Statement of Problem) Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui tentang topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
4. Pertanyaan/Tujuan Penelitian Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian.
5. Kelogisan (Rationale) Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik isu besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian. Jelaskan pula kontribusi teoritis dan praktis jika hipotesis tidak terbukti.
6. Metode dan Desain Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini adalah terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal sampai selesai.
7. Signifikansi/Manfaat Deskripsikan secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
8. Kesimpulan dan Saran Deskripsikan secara umum, bagaimana program penelitian yang Anda usulkan berguna baik secara teoritis maupun praktis.
9. Daftar Pustaka
Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
Bagaimana dengan ketentuan Pengabdian yang ditetapkan LPDP
1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
(mpw)