Tekan Penyebaran Omicron, ITB Luncurkan Aplikasi Covid Trak

Senin, 28 Februari 2022 - 09:12 WIB
loading...
Tekan Penyebaran Omicron, ITB Luncurkan Aplikasi Covid Trak
Aplikasi Covid Trak ITB. Foto/tangkap layar laman ITB
A A A
JAKARTA - Institut Teknologi Bandung ( ITB ) meluncurkan aplikasi tracing Covid-19 dengan nama "COVID Trak". Aplikasi ini sudah dapat digunakan sejak 18 Februari 2022 untuk memudahkan tracing dan pendataan kasus terkonfirmasi positif.

Dengan kehadiran aplikasi ini, sivitas akademika dan tenaga kependidikan ITB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat melaporkan statusnya dengan lebih mudah.

Ketua Satgas Covid-19 ITB Ernawati Arifin Giri-Rachman mengatakan, aplikasi COVID Trak adalah aplikasi pelaporan kasus Covid-19 di ITB. “Aplikasi ini diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan di tingkat institusi,” katanya melansir laman ITB di itb.ac.id, Senin (28/2/2022).

Baca: Nilai UTBK ITS, Cek Skor Minimal Prodi untuk Lolos SBMPTN 2022

Tujuan dari pembuatan aplikasi tersebut, kata Erna, adalah untuk melaporkan data real time secara akurat. Warga kampus yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat menggunakan aplikasi tersebut, dan data tersebut akan diverifikasi oleh tim admin yang berasal dari Fakultas/Sekolah maupun unit di ITB.

Aplikasi tersebut dibuat dan dikembangkan oleh tim gabungan dari Biro Administrasi Umum dan Informasi, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi, UPT Yankes, dan Satgas Covid-19, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Institut Prof. Widjaja Martokusumo.

Berdasarkan laporan tim Satgas ITB, saat ini kasus positif Covid-19 terjadi di asrama dan tempat kost. Sumber penularannya antara lain berasal dari kegiatan kumpul-kumpul dan makan bersama pada saat jeda kuliah dan di luar waktu kuliah.

Sejauh ini ITB telah mampu merespons dengan optimal kasus konfirmasi dengan membantu menyediakan sarana isolasi mandiri terpusat bagi mahasiswa ITB di gedung asrama ITB Kampus Jatinangor.

Untuk pelaksanaan PTM (Pembelajaran Tata Muka) di ITB, tim Satgas juga memberikan pertimbangan kepada pimpinan berkenaan dengan kondisi penyebaran Omicron di Indonesia. Pertama, untuk kegiatan yang tidak esensial dibatasi 25% kapasitas, kegiatan esensial dibatasi 50% dan untuk kegiatan kritikal 100 %.

Baca juga: Siswa-siswi SMA Ini Cicipi Rasanya Kuliah Online Sehari di IPB University
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)