Nasib Honorer, FGHBSN: 35 Daerah Masih Ogah Buka Formasi Seleksi Guru PPPK 2021-2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri ( FGHBSN ) Nasional Rizki mengklaim, ketidakjelasan seleksi tahap 3 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpengaruh pada 35 Daerah yang belum membuka seleksi formasi untuk guru honorer.
Rizki mengatakan, dengan belum dilaksanakannya seleksi PPPK 2021 tahap 3 untuk guru honorer, membuat nasib mereka menjadi menggantung.
"Mereka yang tidak bisa ikut ini, berharap seleksi tahap 3 segera dilaksanakan agar mereka bisa mengikuti seleksi awal nanti," ujar Rizki kepada MPI, Senin (28/2/2022).
Rizki menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah melaksanakan seleksi tahap satu dan dua bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK, namun, formasi 2021 masih belum ada kelanjutan.
"Belum ada kelanjutan atau kepastian apakah akan diselenggarakan kelanjutan tes tahap 3 ini, berdasarkan formasi pengadaan formasi tahun 2021," katanya.
Rizki menilai, sejak awal guru honorer yang berasal dari 35 daerah di Indonesia, sudah menunggu sejak awal dan masih berharap harap cemas menunggu kepastian pemerintah.
"Padahal mereka sudah menunggu sejak awal. Otomatis mereka ini masih digantungkan nasibnya," ucap Rizki.
Lanjutnya, 35 daerah atau pemerintah kab kota yang tidak membuka formasi seleksi PPPK 2021, otomatis guru guru honorer yang ada di 35 daerah ini mereka belum sekali pun tes formasi PPPK.
35 Provinsi tersebut di antaranya: 12 Instansi di Provinsi Jambi yaitu, Provinsi Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kab. Sarolangun, Kab. Muaro Jambi, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat dan Timur, Kab. Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Tiga instansi di Sumatera Utara Utara yaitu, Provinsi Sumatera Utara, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tanjung Balai. Empat di Bengkulu: Kab. Rejang Lebong, Kab. Mukomuko, Kab. Lebong dan Kota Bengkulu.
Adapun di beberapa instansi daerah seperti: Kab. Kampar Provinsi Riau, Kab. Musim Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa instansi di Papua, Maluku Utara dan Bangka Belitung.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini kementeriannya masih melakukan pebahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait seleksi guru PPPK tahap III.
Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.
Pembahasan ini, terang Nunuk, dilakukan agar pemerintah bisa menemukan mekanisme terbaik bagi para guru honorer yang lolos seleksi bisa diangkat dan ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar masing-masing.
Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Rizki mengatakan, dengan belum dilaksanakannya seleksi PPPK 2021 tahap 3 untuk guru honorer, membuat nasib mereka menjadi menggantung.
"Mereka yang tidak bisa ikut ini, berharap seleksi tahap 3 segera dilaksanakan agar mereka bisa mengikuti seleksi awal nanti," ujar Rizki kepada MPI, Senin (28/2/2022).
Rizki menjelaskan, sebelumnya pemerintah sudah melaksanakan seleksi tahap satu dan dua bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK, namun, formasi 2021 masih belum ada kelanjutan.
"Belum ada kelanjutan atau kepastian apakah akan diselenggarakan kelanjutan tes tahap 3 ini, berdasarkan formasi pengadaan formasi tahun 2021," katanya.
Rizki menilai, sejak awal guru honorer yang berasal dari 35 daerah di Indonesia, sudah menunggu sejak awal dan masih berharap harap cemas menunggu kepastian pemerintah.
"Padahal mereka sudah menunggu sejak awal. Otomatis mereka ini masih digantungkan nasibnya," ucap Rizki.
Lanjutnya, 35 daerah atau pemerintah kab kota yang tidak membuka formasi seleksi PPPK 2021, otomatis guru guru honorer yang ada di 35 daerah ini mereka belum sekali pun tes formasi PPPK.
35 Provinsi tersebut di antaranya: 12 Instansi di Provinsi Jambi yaitu, Provinsi Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Bungo, Kab. Sarolangun, Kab. Muaro Jambi, Kab. Kerinci, Kab. Tebo, Kab. Tanjung Jabung Barat dan Timur, Kab. Merangin, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
Tiga instansi di Sumatera Utara Utara yaitu, Provinsi Sumatera Utara, Kab. Serdang Bedagai dan Kota Tanjung Balai. Empat di Bengkulu: Kab. Rejang Lebong, Kab. Mukomuko, Kab. Lebong dan Kota Bengkulu.
Adapun di beberapa instansi daerah seperti: Kab. Kampar Provinsi Riau, Kab. Musim Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kab. Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kab. Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa instansi di Papua, Maluku Utara dan Bangka Belitung.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, saat ini kementeriannya masih melakukan pebahasan dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait seleksi guru PPPK tahap III.
Nunuk mengatakan, pembahasan yang intensif khususnya dilakukan Kemendikbudristek dengan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(KemenPANRB) dan juga mempertimbangkan masukan berbagai kalangan.
Pembahasan ini, terang Nunuk, dilakukan agar pemerintah bisa menemukan mekanisme terbaik bagi para guru honorer yang lolos seleksi bisa diangkat dan ditempatkan di sekolah tempat mereka mengajar masing-masing.
Meski belum ada informasi terbaru namun merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
(mpw)