Ada Kendala Saat Daftar KIP Kuliah? Ini yang Harus Dilakukan
Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:45 WIB
loading...
KIP Kuliah 2022. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran akun siswa untuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kuliah 2022 masih akan dibuka hingga 31 Oktober 2022. Segera lakukan pendaftaran karena KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi .
KIP Kuliah yang disalurkan Kemendikbudristek ini menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022 akan membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Keunggulan berikutnya ialah pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu penerima akan menerima bantuan biaya hidup yang mulai Tahun Akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca: Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Biaya hidup untuk mahasiswa ini akan diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulannya. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.
KIP Kuliah yang disalurkan Kemendikbudristek ini menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022 akan membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Keunggulan berikutnya ialah pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu penerima akan menerima bantuan biaya hidup yang mulai Tahun Akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.
Baca: Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Biaya hidup untuk mahasiswa ini akan diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulannya. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.
Lihat Juga :