Ada Kendala Saat Daftar KIP Kuliah? Ini yang Harus Dilakukan

Sabtu, 05 Maret 2022 - 14:45 WIB
loading...
Ada Kendala Saat Daftar KIP Kuliah? Ini yang Harus Dilakukan
KIP Kuliah 2022. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran akun siswa untuk Kartu Indonesia Pintar ( KIP) Kuliah 2022 masih akan dibuka hingga 31 Oktober 2022. Segera lakukan pendaftaran karena KIP Kuliah memiliki beberapa keunggulan untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi .

KIP Kuliah yang disalurkan Kemendikbudristek ini menurut Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022 akan membebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Keunggulan berikutnya ialah pembebasan biaya kuliah atau biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi. Selain itu penerima akan menerima bantuan biaya hidup yang mulai Tahun Akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Baca: Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Biaya hidup untuk mahasiswa ini akan diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta per bulannya. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten dimana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Pendaftaran juga bisa secara mobile dengan mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah Merdeka mobile apps berbasis android di Play Store.

Penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi di perguruan tinggi. Lalu bagaimana jika ketika ketika mendaftar para peserta mengalami kesulitan?

Baca juga: Mengenal Beasiswa LPDP Perguruan Tinggi Utama Dunia 2022, Syarat dan Daftar 25 Kampusnya

Instagram Puslapdik Kemendikbudristek @puslapdik_dikbud menjelaskan, bagi calon peserta KIP Kuliah apabila ada kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang tidak terbaca oleh sistem KIP Kuliah dapat berkoordinasi dengan operator Dapodik/EMIS di sekolah untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

Sedangkan bagi siswa yang telah lulus yang menemui masalah saat pendaftaran KIP Kuliah maka dipersilakan melakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat yang disediakan yaitu http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.
(nz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)