Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Tetap Harus Kedepankan Kehati-hatian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyatakan, pembukaan sekolah di wilayah zona hijau oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melalui berbagai pertimbangan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Berbagai tahapan pembukaan sekolah itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlunya kehati-hatian.
"Harus penuh kehatian-hatian dan semuanya harus diperhitungkan dengan seksama, dengan kematangan yang sangat komprehensif, sehingga kita bisa mengantisipasi segala risiko yang mungkin akan ditimbulkan," kata Doni dalam konferensi pers mengenai pengumuman keputusan bersama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi COVID-19 , Senin (15/6/2020).
Gugus Tugas sepakat dengan berbagai langkah yang telah disusun Kemendikbud terkait keputusan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, implementasi itu tetap membutuhkan kerja sama semua pihak di pemerintahan pusat maupun daerah.( )
Kegiatan belajar tatap muka di sekolah diberikan terhadap zona hijau. Pertimbangan itu melihat dari berbagai indikator kesehatan masyarakat yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai kategori zona aman dari penyebaran COVID-19 .
"Jadi harus memenuhi dasar-dasar epidemologi. Kemudian, memenuhi data surveilans kesehatan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan," katanya.
Indikator itu akan mencerminkan warna dari suatu wilayah. Bila zona merah atau berisiko tinggi, maka angkanya rendah. "Artinya, tidak atau belum memenuhinya semua persyaratan yang diharapkan," ujarnya.
Namun demikian, Doni mengingatkan wilayah zona hijau atau belum terdampak bisa saja mengalami perubahan setiap saat menjadi zona kuning. Hal itu tergantung dari perkembangan dan dinamika yang terjadi. Karena itu, Doni menyatakan Gugus Tugas Pusat dan Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sinergi itu demi memudahkan pemantauan perkembangan terkait kasus COVID-19 di berbagai daerah.
"Harus penuh kehatian-hatian dan semuanya harus diperhitungkan dengan seksama, dengan kematangan yang sangat komprehensif, sehingga kita bisa mengantisipasi segala risiko yang mungkin akan ditimbulkan," kata Doni dalam konferensi pers mengenai pengumuman keputusan bersama mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa pandemi COVID-19 , Senin (15/6/2020).
Gugus Tugas sepakat dengan berbagai langkah yang telah disusun Kemendikbud terkait keputusan penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Menurutnya, implementasi itu tetap membutuhkan kerja sama semua pihak di pemerintahan pusat maupun daerah.( )
Kegiatan belajar tatap muka di sekolah diberikan terhadap zona hijau. Pertimbangan itu melihat dari berbagai indikator kesehatan masyarakat yang dinilai telah memenuhi syarat sebagai kategori zona aman dari penyebaran COVID-19 .
"Jadi harus memenuhi dasar-dasar epidemologi. Kemudian, memenuhi data surveilans kesehatan masyarakat dan sistem pelayanan kesehatan," katanya.
Indikator itu akan mencerminkan warna dari suatu wilayah. Bila zona merah atau berisiko tinggi, maka angkanya rendah. "Artinya, tidak atau belum memenuhinya semua persyaratan yang diharapkan," ujarnya.
Namun demikian, Doni mengingatkan wilayah zona hijau atau belum terdampak bisa saja mengalami perubahan setiap saat menjadi zona kuning. Hal itu tergantung dari perkembangan dan dinamika yang terjadi. Karena itu, Doni menyatakan Gugus Tugas Pusat dan Kementerian Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Sinergi itu demi memudahkan pemantauan perkembangan terkait kasus COVID-19 di berbagai daerah.
(abd)