Pelaksanaan Pendidikan di Zona Hijau Sesuai Karakteristik Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) mengizinkan sekolah di zona hijau untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka. Namun, sekolah tetap harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam tata laksananya.
Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan, meski zona hijau bisa melaksanakan belajar tatap muka, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
"Penetapan zona hijau untuk dimulai pelaksanaan pendidikan tentunya bukan patokan yang bersifat stagnan. Warna zona ditentukan angka-angka statistik (kasus positif COVID-19 ). Warna setiap zona akan berubah tergantung angka (positif) berhasil dihitung," katanya dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020).( )
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi perubahan indikator yang mungkin saja berubah. Semua pihak harus siap jika ada perubahan yang cepat karena peningkatan penyebaran COVID-10.
"Pelaksana pendidikan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas. Memperhatikan angka evaluasi setiap periode tertentu sehingga proses belajar di zona hijau berjalan dengan baik," katanya.
Ditjen Bina Administrasi Wilayah memastikan pendekatan pelaksanaan pendidikan akan sangat spesifik tergantung karakteristik daerahnya. Kebijakan dan pola pembelajaran di daerah urban, rural, pedesaan, dan kepulauan, akan berbeda.( )
"Nanti akan diberlakukan sesuai karakteristik, di mana pendidikan akan dijalankan. Ini menentukan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pemda sudah harus melakukan simulasi pada setiap tahapan pendidikan," katanya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
Plt Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan, meski zona hijau bisa melaksanakan belajar tatap muka, tapi tetap harus menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
"Penetapan zona hijau untuk dimulai pelaksanaan pendidikan tentunya bukan patokan yang bersifat stagnan. Warna zona ditentukan angka-angka statistik (kasus positif COVID-19 ). Warna setiap zona akan berubah tergantung angka (positif) berhasil dihitung," katanya dalam konferensi pers daring, Senin (15/6/2020).( )
Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi perubahan indikator yang mungkin saja berubah. Semua pihak harus siap jika ada perubahan yang cepat karena peningkatan penyebaran COVID-10.
"Pelaksana pendidikan selalu berkoordinasi dengan gugus tugas. Memperhatikan angka evaluasi setiap periode tertentu sehingga proses belajar di zona hijau berjalan dengan baik," katanya.
Ditjen Bina Administrasi Wilayah memastikan pendekatan pelaksanaan pendidikan akan sangat spesifik tergantung karakteristik daerahnya. Kebijakan dan pola pembelajaran di daerah urban, rural, pedesaan, dan kepulauan, akan berbeda.( )
"Nanti akan diberlakukan sesuai karakteristik, di mana pendidikan akan dijalankan. Ini menentukan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pemda sudah harus melakukan simulasi pada setiap tahapan pendidikan," katanya.
Lihat Juga: Sekolah Harus Jadi Tempat Nyaman untuk Siswa, Bebas dari Intoleransi, Kekerasan, dan Bullying
(abd)