Sekolah di 429 Daerah Wajib di Rumah

Selasa, 16 Juni 2020 - 06:23 WIB
loading...
Sekolah di 429 Daerah...
Foto/Koran SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sekolah yang berada di darah berstatus zona kuning, oranye dan merah pandemi Covid-19 tetap melaksanakan pembelajaran dari rumah. Tercatat ada 94% siswa yang berada di ketiga zona tersebut.

Prinsip utama kebijakan masa pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diambil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan juga keluarganya. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun, jadwal itu tidak berdampak pada metode pembelajaran yang ada. Ada sekolah yang masih melakukan pembelajaran dari rumah dan ada yang diperbolehkan tatap muka.

"Hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 % peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 %," ungkap Nadiem di Jakarta, kemarin.

Pemerintah menetapkan prosedur dan syarat yang ketat bagi sekolah yang melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi. Kedua, harus ada izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra-putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” tegas Nadiem. (Baca: Sekolah Segera Dibuka, MenkesSiapkan Fasilitas Kesehatan)

Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. “Begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Nadiem.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau untuk tahap I yakni SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B. Kemudian tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni SD, MI, Paket A dan SLB. Sedangkan tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Sementara untuk pendidikan tinggi, Tahun Akademik 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020. Metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Mata kuliah praktik diarahkan dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester. Sedangkan pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan Direktur Jenderal terkait.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menambahkan, Kemenkes bersama dengan Kemendikbud dan Kemenag sudah membuat protokol untuk persiapan pembelajaran di sekolah. Jika terjadi kasus positif korona di sekolah maka puskesmas dan dinas kesehatan setempat akan melakukan koordinasi dengan sekolah agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut. (Baca juga: Belajar Tatap Muka Baru Berlaku untuk Pendidikan Menengah)

"Aktivitas sekolah akan dighentikan sementara dan juga dilakukan tracing pada anak yang sakit tersebut dan penelusuran akan dilakukan dari lingkungan anak tersebut dan juga sekolahnya," katanya.

Deputi Menteri Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono menambahkan, selama masa pandemi Covid 19 proses pembelajaran di satuan pendidikan mengalami perubahan.Perubahan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi sehingga masyarakat bisa tetap belajar kapan dan dimanapun mereka berada.

Untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat terkait pembukaan satuan pendidikan dengan tatap muka, pemerintah telah menyusun draft Surat Keputusan Bersama Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan Kemendagri sebagai panduan bagi pelaksanaan pendidikan didaerah. "Panduan ini menjadi acuan pemda dalam mengatur satuan pendidikan untuk melaksakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan," ujarnya. (Baca juga: Kasus Positif Corona Kluster Pedagang Ikan Terus Bertambah)

Menanggapi panduan pembelajaran tersebut, Ketua Komisi X DPR Saiful Huda mengatakan, panduan pembelajaran yang telah dikeluarkan belum memuat secara detail tentang bagaimana kurikulum beradaptasi terhadap masa pandemi ini. "Oleh karena itu kami mendorong atas nama Komisi X DPR supaya dalam panduan pembelajaran masa pandemic ini dirumuskan ulang terkait dengan perbaikan kurikulum era pandemic Covid yang adaptif terhadap situasi terutama pembelajaran jarak jauh," jelasnya.

Panduan tersebut, lanjut Saiful, belum menyentuh perbaikan kurikulum di era pandemi yang kerap dikeluhkan oleh stakeholder pendidikan. Kurikulum di era pandemi sangat dibutuhkan saat kegiatan belajar para siswa dilakukan dari rumah. Menurutnya dalam tiga bulan terakhir saat siswa diharuskan belajar dari rumah banyak keluhan yang terjadi karena kurikulum yang padat konten sehingga tidak bisa mendorong anak anak belajar mandiri di rumah. “Kami berharap ada panduan terkait kurikulum di masa pandemi ini sehingga menjadi acuan utamanya bagi guru untuk bisa membuat para peserta didik nyaman dan termotivasi meskipun belajar dari rumah,” ujarnya. (Lihat videonya: Pesawat Tempur TNI AU Jatuh dan Terbakar di Riau)

Politikus PKB ini juga menyoroti masih belum adanya kejelasan skema bantuan bagi sekolah swasta maupun kampus yang terancam kolaps dalam panduan pendidikan pada tahun ajaran baru di masa pandemi. Padahal, banyak sekolah swasta dan kampus yang mengalami kesulitan biaya operasional karena banyak siswa maupun mahasiwa mereka yang kesulitan membayar biaya pendidikan. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, maka dikhawatirkan banyak sekolah maupun perguruan tinggi yang tutup. (Neneng Zubaidah/Kiswondari)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)