Ini 7 Kandidat Calon Rektor Universitas Gadjah Mada Periode 2022—2027
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panitia Kerja mengumumkan tujuh nama pendaftar yang telah melengkapi persyaratan administrasi pada tahap pendaftaran Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Periode 2022—2027.
Ketujuh nama tersebut adalah Prof. Dr. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN Eng. dari Fakultas Peternakan UGM; Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Prof. Dr. Ir. Deendarlianto, S.T., M. Eng, dari Fakultas Teknik UGM; dan Dr. Ir. Irawadi, CES dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto.
Selanjutnya, Prof. dr. Ova Emilia, M. Med., Ed., Sp.OG (K)., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM; Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM; dan Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM.
“Kami perlu menyampaikan bahwa tahap pendaftaran seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027 telah terlaksana dengan baik. Tahap Pendaftaran telah diselenggarakan pada 24 Januari sampai dengan 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” ungkap Prof. Dr.apt. Subagus Wahyuono, M.Sc. selaku Ketua Panitia Kerja.
Ia menerangkan, hingga batas waktu pendaftaran pada 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB terdapat delapan pendaftar yang melakukan registrasi secara daring dan telah memenuhi syarat minimal pendidikan serta pengalaman kerja.
Kepada kedelapan pendaftar tersebut telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen administrasi sebagaimana menjadi persyaratan dalam tahap Pendaftaran pada seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027.
Hingga batas waktu yang dimaksud, tujuh pendaftar berhasil melengkapi dan menyempurnakan keseluruhan persyaratan administrasi dalam tahap pendaftaran. “Ketujuh pendaftar juga telah menyerahkan dokumen fisik secara lengkap kepada Panitia Kerja,” imbuh Subagus.
Pada periode kali ini, peserta seleksi calon rektor diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh bakal calon rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Ketujuh nama tersebut adalah Prof. Dr. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN Eng. dari Fakultas Peternakan UGM; Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Prof. Dr. Ir. Deendarlianto, S.T., M. Eng, dari Fakultas Teknik UGM; dan Dr. Ir. Irawadi, CES dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto.
Selanjutnya, Prof. dr. Ova Emilia, M. Med., Ed., Sp.OG (K)., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM; Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM; dan Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM.
“Kami perlu menyampaikan bahwa tahap pendaftaran seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027 telah terlaksana dengan baik. Tahap Pendaftaran telah diselenggarakan pada 24 Januari sampai dengan 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” ungkap Prof. Dr.apt. Subagus Wahyuono, M.Sc. selaku Ketua Panitia Kerja.
Ia menerangkan, hingga batas waktu pendaftaran pada 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB terdapat delapan pendaftar yang melakukan registrasi secara daring dan telah memenuhi syarat minimal pendidikan serta pengalaman kerja.
Kepada kedelapan pendaftar tersebut telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen administrasi sebagaimana menjadi persyaratan dalam tahap Pendaftaran pada seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027.
Hingga batas waktu yang dimaksud, tujuh pendaftar berhasil melengkapi dan menyempurnakan keseluruhan persyaratan administrasi dalam tahap pendaftaran. “Ketujuh pendaftar juga telah menyerahkan dokumen fisik secara lengkap kepada Panitia Kerja,” imbuh Subagus.
Pada periode kali ini, peserta seleksi calon rektor diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh bakal calon rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.