Ini 7 Kandidat Calon Rektor Universitas Gadjah Mada Periode 2022—2027

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:48 WIB
loading...
Ini 7 Kandidat Calon Rektor Universitas Gadjah Mada Periode 2022—2027
Panja mengumumkan 7 nama pendaftar calon rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode 2022—2027. Foto/Dok/Humas UGM
A A A
JAKARTA - Panitia Kerja mengumumkan tujuh nama pendaftar yang telah melengkapi persyaratan administrasi pada tahap pendaftaran Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada ( UGM ) Periode 2022—2027.

Ketujuh nama tersebut adalah Prof. Dr. Ali Agus, DAA., DEA., IPU., ASEAN Eng. dari Fakultas Peternakan UGM; Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto dan Prof. Dr. Ir. Deendarlianto, S.T., M. Eng, dari Fakultas Teknik UGM; dan Dr. Ir. Irawadi, CES dari Universitas Wijayakusuma Purwokerto.



Selanjutnya, Prof. dr. Ova Emilia, M. Med., Ed., Sp.OG (K)., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM; Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum UGM; dan Prof. drh. Teguh Budipitojo, M.P., Ph.D. dari Fakultas Kedokteran Hewan UGM.

“Kami perlu menyampaikan bahwa tahap pendaftaran seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027 telah terlaksana dengan baik. Tahap Pendaftaran telah diselenggarakan pada 24 Januari sampai dengan 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB,” ungkap Prof. Dr.apt. Subagus Wahyuono, M.Sc. selaku Ketua Panitia Kerja.

Ia menerangkan, hingga batas waktu pendaftaran pada 9 Maret 2022 pukul 23.59 WIB terdapat delapan pendaftar yang melakukan registrasi secara daring dan telah memenuhi syarat minimal pendidikan serta pengalaman kerja.



Kepada kedelapan pendaftar tersebut telah diberikan kesempatan untuk melengkapi dan menyempurnakan dokumen administrasi sebagaimana menjadi persyaratan dalam tahap Pendaftaran pada seleksi calon rektor dan pemilihan rektor UGM periode 2022—2027.

Hingga batas waktu yang dimaksud, tujuh pendaftar berhasil melengkapi dan menyempurnakan keseluruhan persyaratan administrasi dalam tahap pendaftaran. “Ketujuh pendaftar juga telah menyerahkan dokumen fisik secara lengkap kepada Panitia Kerja,” imbuh Subagus.

Pada periode kali ini, peserta seleksi calon rektor diwajibkan untuk membuat Surat Motivasi dan Narasi Personal. Kedua persyaratan ini termasuk di dalam dokumen Daftar Riwayat Hidup yang juga memuat penjabaran kebijakan umum universitas ke dalam program kerja dan strategi pencapaian tujuan oleh bakal calon rektor sebagai salah satu persyaratan administrasi.

Persyaratan tambahan ini dibuat untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang motivasi bakal calon dan kemampuannya untuk menjelaskan mengapa bakal calon merupakan figur yang tepat untuk memimpin UGM dalam lima tahun ke depan.

Setelah tahap pendaftaran, panitia kerja akan melakukan seleksi administrasi yang akan dimulai pada 24 Maret mendatang. Dalam proses ini akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan verifikasi keabsahan dokumen para pendaftar.

Proses ini akan diselesaikan paling lambat pada 6 April 2022. Hasil seleksi administrasi akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan sekaligus untuk mengumumkan pendaftar yang lolos pada tahap tersebut.

“Berikutnya, kami berharap untuk dapat menerima banyak masukan dari publik melalui Forum Aspirasi yang akan diselenggarakan pada 18 April 2022 hingga 29 April 2022,” ucap Subagus.

Persyaratan bakal calon rektor diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor Universitas Gadjah Mada.

Persyaratan yang tercantum di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen Pegawai Universitas, dan mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri Universitas.

Bakal Calon Rektor juga harus berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi Rektor, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)