Restu Orang Tua Jadi Penentu Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 16 Juni 2020 - 19:23 WIB
loading...
Restu Orang Tua Jadi...
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Meski pemerintah mengizinkan sekolah di zona hijau melakukan pembelajaran tatap muka, namun keputusan akhir ada di tangan orang tua.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, keputusan daerah itu termasuk zona hijau adalah di tangan Gugus Tugas Covid-19. Akan tetapi, kalaupun termasuk zona hijau namun pemerintah daerah tetap memiliki dua opsi yakni bisa membuka sekolah di daerahnya atau tidak.

Hamid menyampaikan, pemerintah daerah harus melakukan assesment dengan berkonsultasi pada gugus tugas daerah, ikatan dokter, hingga ahli epidemologi untuk menentukan daerahnya benar-benar masuk zona hijau. Lalu, setelah mendapat kepastian, maka pemerintah bisa memberikan izin kepada sekolah untuk membuka kembali pelajaran tatap muka. (Baca juga: Mayoritas Sekolah di Zona Hijau Belum Siap Belajar Tatap Muka)

Setelah sekolah diberikan izin, maka ada protokol wajib yang harus dipenuhi sekolah sesuai dengan panduan yang diberikan Kemendikbud. Menurut Hamid, jika sekolah memenuhi daftar kelayakan yang dibuat Kemendikbud, maka sekolah itu benar-benar boleh buka.

Namun kalau dinyaatakan belum layak maka belum boleh dibuka. Meski sekolah dinyatakan sudah layak untuk dibuka kembali, namun ada satu syarat lagi yang wajib dipenuhi. Yakni izin orang tua siswa. Jika orang tua siswa mengizinkan, maka sekolah bisa membuka tatap muka.

“Jika sebagian orang tua tidak mau mengirim siswanya, maka sekolah tidak boleh memaksa. Sekolah harus menyiapkan dua pola pembelajaran, bagi yang mau tatap muka silakan tatap muka. Sedangkan yang tidak mau, maka tetap dengan pendidikan jarak jauh. Jadi ini opsi yang harus dilakukan. Jadi intinya bukan kewajiban tapi ini pilihan,” katanya melalui telekonferensi Pendalaman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Hamid menekankan, jika sekolah dibuka kembali namun dalam waktu 1-2 minggu berikutnya ada kasus positif corona, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah. Adanya opsi pembukaan sekolah di zona hijau karena masih ada daerah yang membuka sekolah walaupun pembelajaran kepada siswanya dilakukan dari rumah. Mereka melakukan itu karena belum mampu melakukan pembelajaaran daring atau luring.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)