PPKM Turun Level 2, Ini Aturan Terbaru PTM Terbatas di Kota Bogor
Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:06 WIB
loading...
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka ( PTM ) terbatas di semua satuan pendidikan secara bertahap. Ada pun kapasitas maksimal 50 persen tetap serta diterapkan protokol kesehatan ketat.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 08/ STPC/ 03/ 2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa
"Melaksanakan kebijakan pembelajaran pada masa PKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor saat ini pada Level 2 yang dilakukan dengan menerapkan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat, Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya dapat dilakukan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam surat tersebut, Jumat (18/3/2022).
Kemudian, semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi batas kapasitas sebesar 50 persen dari ruangan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 08/ STPC/ 03/ 2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa
"Melaksanakan kebijakan pembelajaran pada masa PKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor saat ini pada Level 2 yang dilakukan dengan menerapkan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat, Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya dapat dilakukan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam surat tersebut, Jumat (18/3/2022).
Kemudian, semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi batas kapasitas sebesar 50 persen dari ruangan.
Lihat Juga :