PPKM Turun Level 2, Ini Aturan Terbaru PTM Terbatas di Kota Bogor

Sabtu, 19 Maret 2022 - 23:06 WIB
loading...
PPKM Turun Level 2,...
Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka ( PTM ) terbatas di semua satuan pendidikan secara bertahap. Ada pun kapasitas maksimal 50 persen tetap serta diterapkan protokol kesehatan ketat.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Satgas Covid-19 Kota Bogor Nomor 08/ STPC/ 03/ 2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor.



"Melaksanakan kebijakan pembelajaran pada masa PKM dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Bogor saat ini pada Level 2 yang dilakukan dengan menerapkan pembelajaran di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA atau sederajat, Pesantren dan lembaga pendidikan lainnya dapat dilakukan sistem pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam surat tersebut, Jumat (18/3/2022).

Kemudian, semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi batas kapasitas sebesar 50 persen dari ruangan.

Aturan lainnya yakni satuan pendidikan yang melaksanakam kegiatan perkantoran pada sektor non essensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.



"Pelaksanan kebijakan sebagaimana dimaksud diberlakukan berdasarkan situasional dan dapat dihentikan jika masih ditemukan adanya kasus Covid-19 pada pelajar atau siswa," tegas Bima.

Personel Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditunjuk melaksanakan pengendalian dan pembatasan kegiatan pelajar dan siswa serta penggerak masyarakat ke luar masuk wilayah Kota Bogor bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kantor Agama Kota Bogor, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat dan lembaga terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

"Dalam melaksanakan tugas pengendalian wajib melaporkam kepada Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor. Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor ini mulai berlaku pada 21 Maret 2022," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1982 seconds (0.1#10.140)