Simak, Ini Panduan Daftar Ulang Calon Mahasiswa Lolos SNMPTN 2022
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 20 PTN Penerima KIP Kuliah Terbanyak di SNMPTN 2022, Ini Daftarnya
"Dalam verifikasi data akademik, tiap peserta wajib menunjukkan rapor asli, portofolio asli, dan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN masing-masing," ujarnya.
Lanjutnya, peserta wajib secara detail mencermati dokumen registrasi yang diperlukan pihak PTN. "Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen, peserta wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman web PTN masing-masing," jelasnya.
Sedangkan bagi peserta Lulus Seleksi SNMPTN 2022 yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), selain verifikasi data akademik, juga akan dilakukan verifikasi data ekonomi berdasarkan dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
Sebelumnya, pengumuman SNMPTN 2022 yang diterbitkan oleh LTMPT, bisa dilihat pada Selasa, (29/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 selama masa belajar 3 tahun di SMA/SMK/MA sederajat.
"Dalam verifikasi data akademik, tiap peserta wajib menunjukkan rapor asli, portofolio asli, dan ijazah/Surat Keterangan Tanda Lulus (SKTL) asli, serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN masing-masing," ujarnya.
Lanjutnya, peserta wajib secara detail mencermati dokumen registrasi yang diperlukan pihak PTN. "Setelah dinyatakan lolos verifikasi dokumen, peserta wajib mencermati syarat, ketentuan, dan jadwal registrasi (daftar ulang) yang dapat dilihat di laman web PTN masing-masing," jelasnya.
Sedangkan bagi peserta Lulus Seleksi SNMPTN 2022 yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), selain verifikasi data akademik, juga akan dilakukan verifikasi data ekonomi berdasarkan dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.
Sebelumnya, pengumuman SNMPTN 2022 yang diterbitkan oleh LTMPT, bisa dilihat pada Selasa, (29/3/2022) pukul 15.00 WIB.
Nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor dari semester 1 sampai semester 5 selama masa belajar 3 tahun di SMA/SMK/MA sederajat.
Lihat Juga :