Ini Yang Perlu Diperhatikan Lulusan Muda dalam Perjanjian Kerja

Sabtu, 02 April 2022 - 12:25 WIB
loading...
Ini Yang Perlu Diperhatikan...
Ini yang perlu diperhatikan lulusan muda dalam perjanjian kerja. Foto/Shutterstock.
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) Dieta Kurnia menuturkan selama ini lumayan banyak alumni muda yang terjebak dalam perjanjian kerja . Oleh karena itu, ia memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan tentang perjanjian kerja bagi mereka yang hendak berkarier.

Menurut Dieta, penting untuk memahami dan meneliti perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ia menghimbau kepada alumni muda agar tidak terjebak euforia mendapatkan pekerjaan sehingga gegabah menyetujui perjanjian kerja. “Ini adalah masalah umum untuk fresh graduate,” tutur Dieta, dikutip dari laman resmi ITS, Sabtu (2/4/2022).

Baca: Sambut Dies Natalis, Institut Teknologi PLN Jawab Tantangan Jokowi

Dikatakan Dieta, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut terletak pada masa kerja perjanjian. PKWT biasa digunakan untuk perjanjian kerja karyawan kontrak, sedangkan PKWTT digunakan untuk perjanjian kerja karyawan tetap.

Lebih lanjut, menurut Dieta, aspek pertama yang penting untuk diketahui dalam perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban pekerja. Ia menghimbau para lulusan muda supaya tidak malu menanyakan hal tersebut kepada bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan. “Hak termasuk keuntungan sebagai pekerja, sedangkan kewajiban mencakup peraturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa calon pekerja perlu memperjelas durasi pekerjaan, terutama dalam jenis perjanjian kerja PKWT. Pasalnya, menurut Dieta, salah satu tanda perusahaan bonafide adalah terteranya durasi perjanjian kerja secara tertulis.

Baca juga: Selamat, ITS Berhasil Sabet 10 Medali di Pomprov Jatim 2022

Selanjutnya, lulusan ITS tahun 1987 ini juga mengatakan tidak kalah penting untuk mengetahui nominal dan cara pembayaran gaji dan uang kompensasi. Perihal upah dan uang kompensasi yang akan diterima harus tertera juga secara tertulis. “Setiap akhir perjanjian kerja dan terdapat perjanjian baru, jangan lupa untuk menagih uang kompensasi dari perjanjian sebelumnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Dieta menambahkan, jika butuh bantuan terkait perjanjian kerja, alumni ITS dapat menghubungi IKA ITS setempat. Tidak lupa ia mengingatkan ketika mendapatkan perjanjian yang sesuai, maka perjanjian tersebut harus dipenuhi. “Ini menuntut kelihaian bekerja dan kecepatan beradaptasi,” pungkasnya.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2116 seconds (0.1#10.140)