Ini Yang Perlu Diperhatikan Lulusan Muda dalam Perjanjian Kerja

Sabtu, 02 April 2022 - 12:25 WIB
loading...
Ini Yang Perlu Diperhatikan...
Ini yang perlu diperhatikan lulusan muda dalam perjanjian kerja. Foto/Shutterstock.
A A A
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Alumni (IKA) Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) Dieta Kurnia menuturkan selama ini lumayan banyak alumni muda yang terjebak dalam perjanjian kerja . Oleh karena itu, ia memaparkan beberapa hal yang harus diperhatikan tentang perjanjian kerja bagi mereka yang hendak berkarier.

Menurut Dieta, penting untuk memahami dan meneliti perjanjian kerja yang akan ditandatangani. Ia menghimbau kepada alumni muda agar tidak terjebak euforia mendapatkan pekerjaan sehingga gegabah menyetujui perjanjian kerja. “Ini adalah masalah umum untuk fresh graduate,” tutur Dieta, dikutip dari laman resmi ITS, Sabtu (2/4/2022).

Baca: Sambut Dies Natalis, Institut Teknologi PLN Jawab Tantangan Jokowi

Dikatakan Dieta, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Perbedaan mendasar dari kedua hal tersebut terletak pada masa kerja perjanjian. PKWT biasa digunakan untuk perjanjian kerja karyawan kontrak, sedangkan PKWTT digunakan untuk perjanjian kerja karyawan tetap.

Lebih lanjut, menurut Dieta, aspek pertama yang penting untuk diketahui dalam perjanjian kerja adalah hak dan kewajiban pekerja. Ia menghimbau para lulusan muda supaya tidak malu menanyakan hal tersebut kepada bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan. “Hak termasuk keuntungan sebagai pekerja, sedangkan kewajiban mencakup peraturan tertulis dan tidak tertulis yang harus dilakukan,” tuturnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa calon pekerja perlu memperjelas durasi pekerjaan, terutama dalam jenis perjanjian kerja PKWT. Pasalnya, menurut Dieta, salah satu tanda perusahaan bonafide adalah terteranya durasi perjanjian kerja secara tertulis.

Baca juga: Selamat, ITS Berhasil Sabet 10 Medali di Pomprov Jatim 2022

Selanjutnya, lulusan ITS tahun 1987 ini juga mengatakan tidak kalah penting untuk mengetahui nominal dan cara pembayaran gaji dan uang kompensasi. Perihal upah dan uang kompensasi yang akan diterima harus tertera juga secara tertulis. “Setiap akhir perjanjian kerja dan terdapat perjanjian baru, jangan lupa untuk menagih uang kompensasi dari perjanjian sebelumnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Dieta menambahkan, jika butuh bantuan terkait perjanjian kerja, alumni ITS dapat menghubungi IKA ITS setempat. Tidak lupa ia mengingatkan ketika mendapatkan perjanjian yang sesuai, maka perjanjian tersebut harus dipenuhi. “Ini menuntut kelihaian bekerja dan kecepatan beradaptasi,” pungkasnya.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
PT Antam Buka Lowongan...
PT Antam Buka Lowongan di Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Gajinya Menjanjikan!
Rekrutmen Bersama BUMN...
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 akan Dibuka, Tes Bahasa Inggris Dihapus?
Astra Buka Loker Besar-besaran...
Astra Buka Loker Besar-besaran untuk Fresh Graduate Semua Jurusan, Ini Infonya
Pentingnya Rekrutmen...
Pentingnya Rekrutmen dan Seleksi Tenaga Kerja Berbasis Digital
Lowongan Kerja PT Unilever...
Lowongan Kerja PT Unilever Tahun 2024 untuk SMA/SMK, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Daftar 4 Judul Penelitian...
Daftar 4 Judul Penelitian Anies Baswedan yang Dipamerkan di Linkedin, Bikin HRD Merinding
Lulusan D4-S2 Merapat!...
Lulusan D4-S2 Merapat! Rekrutmen Perwira Prajurit Karier TNI Reguler Dibuka Hari Ini
Freeport Buka Lowongan...
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate 2024, Lamar Langsung di Link Ini
Rekomendasi
AQUA Dorong Konservasi...
AQUA Dorong Konservasi Air Lewat Skema Pembayaran Jasa Lingkungan
3 Pelabuhan Afrika yang...
3 Pelabuhan Afrika yang Dibangun China, Jejak Kuat Tiongkok di Jalur Perdagangan Global
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia U-17 Kado Ulang Tahun ke-95 PSSI
Satpol PP Bongkar Tenda...
Satpol PP Bongkar Tenda Demonstran Tolak UU TNI tapi Biarkan Parkir Liar Tanah Abang, Pramono Geram
12 Jenis Puasa Wajib...
12 Jenis Puasa Wajib dan Sunnah dalam Islam
Pramono Akan Pindahkan...
Pramono Akan Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan Thamrin
Berita Terkini
Ini Jalur Masuk UGM...
Ini Jalur Masuk UGM untuk Calon Mahasiswa Tidak Mampu, Cek Jadwal Pendaftarannya
1 jam yang lalu
Ini Alasan PB PGRI Dukung...
Ini Alasan PB PGRI Dukung Kembalinya Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA
3 jam yang lalu
12 Sekolah Ini Terpilih...
12 Sekolah Ini Terpilih Jadi SMA Unggulan Garuda Transformatif, Cek Daftar Lengkapnya
6 jam yang lalu
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
6 jam yang lalu
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
7 jam yang lalu
Mana Penulisan yang...
Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI, Pondasi atau Fondasi?
10 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved