Sekolah Kedinasan 2022, Ini Syarat Daftar dan Tahapan Seleksi di IPDN

Sabtu, 09 April 2022 - 10:50 WIB
loading...
Sekolah Kedinasan 2022,...
Syarat daftar dan tahapan seleksi IPDN 2022. Foto/Dok/IPDN.
A A A
JAKARTA - Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ) kembali membuka pendaftaran calon praja di 2022 ini. Simak bagaimana persyaratan untuk masuk salah satu sekolah kedinasan favorit masyarakat yang ingin jadi CPNS ini.

IPDN sendiri adalah salah satu sekolah kedinasan dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Calon praja yang lulus IPDN nantinya akan diangkat menjadi CPNS yang akan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaan SPCP IPDN 2022 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD sebesar Rp50 ribu per orang sesuai dengan ketentuan PP No 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.

Dikutip dari laman resmi Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2022 di spcp.ipdn.ac.id, berikut ini persyaratan pendaftaran IPDN 2022.

Baca: Link, Cara Daftar, dan Formasi Sekolah Kedinasan Kemenhub 2022

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Agustus 2022; dan
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

B. Persyaratan Administrasi

1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2019 s.d. 2022, dengan ketentuan:
a. Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
b. Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

3. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el

4. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan antara lain dengan KTP-el, KK dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku

5. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun Ajaran 2021/2022

6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)

7. Pakta Integritas

8. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Rumah Sakit Pemerintah/Swasta atau Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota

9. Surat Keterangan Tidak Buta Warna yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah/Swasta

10. Alamat e-mail yang aktif; dan

11. Pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp3 Triliun untuk Dorong Karya-karya Budayawan

C. Persyaratan Khusus

1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

3. Tidak bertato

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:

a. Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
b. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi yang memilih kuota provinsi dan bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran;
c. Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
d. Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN;
e. Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja; dan
f. Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan Gugur.

D. Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan IPDN 2022

1. Akses Portal
Pelamar mengakses portal Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id/

2. Buat Akun
buat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil, kemudian cetak Kartu Informasi Akun

3. Login
Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Pendaftaran
Unggah swafoto, pilih sekolah, lengkapi nilai, upload berkas, dan lengkapi biodata

5. Cek Resume
Cek resume dan cetak kartu pendaftaran

6. Verifikasi
Verifikator instansi memverifikasi data dan berkas pelamar

7. Cek Status Kelulusan
Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan dan cek status kelulusan administrasi

8. Pembayaran
Pelamar yang lulus akan mendapatkan billing, cek informasi pembayaran di masing-masing Sekolah Kedinasan

9. Cetak Kartu Ujian
Cetak kartu ujian di SSCASN Sekolah Kedinasan jika pembayaran telah dikonfirmasi oleh sistem

10. Ujian Seleksi
Pelamar mengikuti proses seleksi sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi

11. Pengumuman Hasil Seleksi
Pengumuman hasil seleksi akun diumumkan oleh Panitia Seleksi Sekolah Kedinasan di SSCASN

E. Tahapan Seleksi

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCASN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Jika para pendaftar/peserta di tiap tes nya sampai dengan tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Begitu pula sebaliknya jika salah satu item Tahapan Tes Yang diujikan ada yang Gagal/Gugur atau Tidak Memenuhi Syarat maka dinyatakan Gagal karena sistem tahapan tes yang dilakukan IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem Gugur.

1. Seleksi Kompetensi Dasar
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.

2. Tes Kesehatan Tahap 1
Pelaksanaan Tes Kesehatan Tahap I di Rumah Sakit Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran
Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

4. Pantukhir

a. Verifikasi
- Faktual Dokumen
- Persyaratan
- Administrasi Pendaftaran
b. Tes Kesehatan Tahap II
c. Tes Kesamaptaan dan Pemeriksaan Penampilan

Demikian informasi mengenai persyaratan masuk IPDN dan tahapan seleksinya. Untuk informasi mengenai kuota formasi di masing-masing provinsi dan jadwal seleksi selengkapnya dapat mengakses laman spcp.ipdn.ac.id.
(nz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7640 seconds (0.1#10.140)