Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Terkait Masalah Hukum dan Etika Media Sosial
Minggu, 10 April 2022 - 13:56 WIB
loading...
Suasana penyuluhan hukum dari Mahasiswa FH Unpam dalam kegiatan PKM di SMK Khazanah Kebajikan, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Foto/Dok/Unpam
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 Universitas Pamulang ( Unpam ) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4/2022).
Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.
Baca juga: IPB Bersiap Buka Fakultas Kedokteran, Rektor Ungkap Alasan dan Keunggulannya
Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.
Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.
Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
Baca juga: Masih Bingung Pilih Jurusan? Tengok Keunggulan Prodi Analisis Kimia IPB
Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.
Baca juga: IPB Bersiap Buka Fakultas Kedokteran, Rektor Ungkap Alasan dan Keunggulannya
Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.
Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.
Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
Baca juga: Masih Bingung Pilih Jurusan? Tengok Keunggulan Prodi Analisis Kimia IPB
Lihat Juga :