Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Terkait Masalah Hukum dan Etika Media Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 Universitas Pamulang ( Unpam ) menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Khazanah Kebajikan di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu (9/4/2022).
Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.
Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.
Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.
Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.
Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.
Dr. Oksidelfa mengatakan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.
Para mahasiswa memberikan penyuluhan seputar masalah hukum yang sehari-hari bersinggungan dengan masyarakat. Salah satu topik yang diangkat dalam PKM adalah Hukum & Etika Penggunaan Media Sosial. Acara dihadiri sekitar 70 siswa dan siswi dari sekolah Khazanah Kebajikan didampingi langsung kepala sekolah, Eva Saputri, S.Pd.
Topik hukum terhadap penggunaan media sosial menjadi salah satu pilihan karena banyak masyarakat saat ini akrab dengan media sosial namun banyak yang belum memahami rambu-rambu hukum dan etika.
Hukum mengenai media sosial diatur melalui Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetapi banyak masyarakat tidak memahami undang undang ini.
Akibatnya, tidak sedikit anggota masyarakat terjerat masalah hukum karena menggunakan media sosial untuk hal-hal negatif, seperti mengolok-olok orang lain, menyebarkan berita bohong dan sebagainya.
Dekan Fakultas Hukum Unpam, Dr. Oksidelfa Yanto mengatakan, para mahasiswa hukum semester akhir Unpam memberikan penyuluhan berbagai isu hukum yang sehari-hari akrab dengan masyarakat dalam kegiatan PKM. Topik yang dibahas beragam dari hukum tentang UU Lalu Lintas, Ketenagakerjaan, Perkawinan, Lingkungan, Narkoba dan sebagainya.
Khusus topik hukum terhadap penggunaan media sosial dinilai salah satu isu penting karena hampir semua orang di Indonesia mengenal dan menggunakan media sosial dalam kesehariannya.
Dr. Oksidelfa mengatakan, jika membaca survei dari We Are Soscial, pengguna internet di Indonesia terus meningkat dari tahun ketahun. Pada 2016, jumlah penggunanya baru 90,7 juta orang, sementara saat ini sudah tembus diangka 204,7 juta orang.